JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Sebelumnya Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan, akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada ribuan sopir angkutan batubara.
BLT ini untuk para sopir angkutan batubara yang terdampak, karena tidak bisa lagi melintas di jalan nasional Provinsi Jambi.
Terkait hal ini, BLT yang bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) Provinsi Jambi ini akan segera cair.
Plh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Johansyah menjelaskan, bahwa proses penganggaran sedang dalam tahap penyelesaian, dengan target penyaluran paling lambat pada akhir Februari.
Lebih dari 5.000 data sopir batubara telah masuk dan tengah dalam tahap verifikasi untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.
Sesuai instruksi Gubernur Jambi Al Haris, penyaluran BLT akan dilakukan pada akhir Februari 2024 mendatang.
BLT berupa sembako akan disalurkan selama tiga bulan, dengan total Rp 400 ribu untuk periode Januari-Februari 2024.
“Kami bermitra dengan Bulog dan penyalurannya akan dilakukan melalui layanan Pos,” katanya, Senin (5/2/2024)
Pemerintah Provinsi menyampaikan, dengan bantuan BLT ini dapat membantu perekonomian bagi para sopir batubara di Provinsi Jambi.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A