https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat / Hukrim

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:44 WIB

Tanah Kebun Disulap Jadi Rumah, Hakim Diduga Main Mata dengan Perusahaan

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Dugaan praktik kotor dalam dunia peradilan kembali mencuat. Sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Kaisar Jaya Sumatra (KJS) kini berubah jadi skandal hukum setelah majelis hakim memutuskan tanah kebun turun-temurun warga sebagai “tanah rumah”.

Putusan kontroversial ini membuat warga menjerit. Mereka menilai hakim telah main mata dengan perusahaan dan mengabaikan fakta lapangan.

“Objek sengketa jelas kebun karet, bukan rumah. Bagaimana bisa hakim menyebut rumah? Ini jelas ada permainan. Kalau hukum bisa dipelintir begini, rakyat kecil mau dibawa ke mana?” tegas Remsidawati, warga yang dirugikan.

Remsidawati menuturkan, ia pernah menyerahkan tanah kepada PT KJS dengan perjanjian saling menguntungkan. Namun kenyataannya, ia justru menjadi korban berlapis: dikhianati perjanjian dan kini dipukul putusan.

“Saya korban dua kali. Janji perusahaan melayang, sekarang hakim ikut menindas. Apakah hukum ini hanya untuk orang berduit?” kecamnya.

Situasi kian memanas ketika kericuhan pecah di lapangan. Dalam kejadian itu, Remsidawati sempat pingsan dan harus dilarikan ke rumah sakit. Ia mengalami luka di bagian kaki akibat insiden tersebut.

Kapolres Batanghari bersama Kapolsek Batin XXIV, IPTU Edi Susanto, SH., MH., terjun langsung memimpin pengamanan. Namun warga menilai, kehadiran aparat hanya menjadi tameng, bukan solusi atas kejanggalan putusan.

Sejumlah pengamat hukum menilai keputusan hakim ini mencederai rasa keadilan. “Jika tanah kebun bisa tiba-tiba disulap jadi rumah hanya lewat putusan, itu bukan sekadar salah tafsir. Itu indikasi kuat adanya deal-deal gelap,” kata seorang pengamat hukum yang meminta namanya disamarkan.

Hingga berita ini dirilis, Pengadilan Batanghari memilih bungkam. Sementara itu, Remsidawati bersama suaminya, Ardi, berjanji akan terus melawan hingga ke jalur hukum yang lebih tinggi.

BACA JUGA  Melihat Permainan Pelaku Usaha Pertambangan Batubara di Jambi, Pasca Kasus Ismail Bolong

“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal martabat rakyat kecil. Kalau hakim bisa memutarbalikkan fakta seenaknya, rakyat hanya tinggal menunggu giliran jadi korban,” pungkas Ardi dengan nada getir. (Tim)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!! Helikopter Ditumpangi Kapolda Jambi Mendarat Darurat Di Bukit Tamia

Cerita Rakyat

RSUD Hamba Muara Bulian Harus Tanggung Jawab Soal Dugaan Malpraktek Warga Mersam

Cerita Rakyat

Penundaan Dana TC MTQ Melainkan, Munir : Dampak Temuan BPK RI di Pemkab Batanghari

Hukrim

Pasca Kasus Kematian Sifa,? Begini Kata Kasatreskrim Polres Batanghari Pada Media

Hukrim

KPK RI Tetapkan 21 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir di DPRD

Hukrim

Reka Ulang Pengeroyokan Direktur Panah Papua, Oknum Polisi Inisial RI yang Diduga Terlibat Masih Bebas Berkeliaran

Hukrim

Polda Jambi Terus Kembangkan Kasus Kematian Sifa Warga Terusan Batanghari

Hukrim

Nah..!!! Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Curas dan Kejahatan Asusila
error: Content is protected !!