https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat / Hukrim

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:57 WIB

Tambang Emas Illegal di Danau Embat Batang Hari Kian Marak, Polri Jangan Tutup Mata

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Tambang emas illegal di Desa Danau Embat Kecamatan Marosebo Ilir Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi kian marak. Dimana maraknya tambang emas illegal ini, Polisi Republik Indonesia (Polri) di minta jangan tutup mata terkait aktivitas illegal emas ini dan ini berdampak pada lingkungan masyarakat di wilayah Kabupaten Batang Hari.

Di Batang Hari ada Persatuan Wartawan Fast Respon Provinsi Jambi meminta Bareskrim Polri tutup Aktifitas tambang Ilegal emas di Danau Embat Batanghari Jika Polda Jambi tak mampu menutupinya.

Berbagai Informasi dari rekan media dan jurnalishukum.com, terdapat salah seorang Korlap berinisal Mr G, berperan sebagai pengelola dan koordinator lapangan tambang illegal emas di Kabupaten Batanghari.

Bahkan, sebanyak kurang lebih 50 rakit tambang emas illegal dan dari laporan juga terdapat adanya oknum membekingi aktifitas tersebut, siapa oknum tersebut DPW Fast Respon akan infokan ke publik.

Ketua DPW PW Fast Respon Jambi, Dody minta Kapolda Jambi dan Kapolres Batanghari untuk tindak tegas pelaku tambang emas illegal tersebut, dan apabila tidak mampu tidak menutup aktivitas tambang emas illegal tersebut diminta kepada Dittipidter Mabes Polri untuk menindak tegas.

“Jika tidak ada tindakan Polda Jambi, DPW Fast Respon akan laporkan kepada Kapolri dan Bareskrim Polri,” tegas Dody.

Dia juga mengatakan, terkait soal persoalan tentunya sudab melanggar berbagai ketentuan hukum nasional, antara lain:

1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP/IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pelaku perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal dapat dijerat Pasal 98 dengan ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar.

BACA JUGA  Kapolsek Menes Jalin Silaturahmi dengan Warga Melalui Kegiatan Bancakan

3. Pasal 55 KUHP, siapa pun yang turut serta, memfasilitasi, atau memberi perintah kepada pelaku utama—termasuk sebagai pelaku utama.

Sementara itu, terkait dengan tambang illegal emas ini juga diharapkan pihak Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten harus terlibat dalam memberantas tambang emas ini dan jangan sampai menjaga dan mengsupport para penambang.

“Ayo, kita sama-sama menjaga lingkungan dan juga berantas tambang emas tanpa izin ini,” tandasnya. (Tim)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Alvin Lim, Sosok yang Berani Melawan Ketidakadilan Hukum di Negeri Ini

Hukrim

Oknum Anggota TNI Diduga Acungkan Pistol di Kemang, Kini Ditahan

Hukrim

Nah…!!!Dapat Diversi, Pelajar SMA Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Lolos dari Hukum

Cerita Rakyat

Pemdes Pematang Rahim Tanjabtim Buka STQ Ke XVI Tingkat Desa

Hukrim

Seorang Gadis Cantik Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kosnya

Cerita Rakyat

Diduga PT SPS 2 di Nagan Raya Kebal Hukum Lupa Kewajiban dan Peraturan UU CSR

Cerita Rakyat

Pasca Idul Fitri 1445 H, Empat Pemilik Media Online di Batanghari Berkunjung Ke Tanjab Barat, Begini Cerita Kunjungannya,?

Cerita Rakyat

Sampah di Dalam Selokan, Begini Kata Kepala UPTD Pengolahan Sampah DLH Batanghari
error: Content is protected !!