https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:32 WIB

Diduga PT SPS 2 di Nagan Raya Kebal Hukum Lupa Kewajiban dan Peraturan UU CSR

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA  –Diduga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT SPS 2 di Kabupaten Nagan Raya sesuai Data Realisasi bahwa PT SPS 2 masih memiliki kewajiban TJSLP / CRS yang belum direalisasikan, segera menyelesaikan kegiatan corporate social Responsibility ( CRS ) Tanggung Jawab sosial dan lingkungan Perusahaan ( TJSLP ).

Sehubungan dengan surat Bupati PJ Bupati Nagan Raya No ; 005 /95/2023 tanggal 23 Februari 2023 segara menyelesaikan Kegiatan CSR/TJSLP tahun 2022 ,2023 , 2024 pada akhir Desember 2024

Peraturan CSR perusahaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas (PT) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012.

Selain itu, peraturan CSR juga diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, seperti UU Penanaman Modal dan UU Minyak dan Gas Bumi.

UU Perseroan Terbatas Pasal 74 UU PT menyatakan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan CSR. Perusahaan wajib menyisihkan dana CSR minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun.
PP 47 Tahun 2012.

Menguraikan aturan terkait kewajiban CSR perusahaan secara terperinci.

Rencana kerja tahunan perusahaan harus memuat rencana kegiatan dan anggaran untuk pelaksanaan CSR.

Realisasi anggaran untuk pelaksanaan CSR diperhitungkan sebagai biaya perusahaan.
Pelaksanaan CSR dimuat dalam laporan tahunan perusahaan.

Sanksi Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR dapat dikenai sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan kegiatan usaha.

CSR adalah komitmen perusahaan untuk bertindak secara etis, legal, dan berkontribusi untuk meningkatkan

Dimohon kepada Aparat Penegak Hukum – APH menindak lanjuti usut tuntas prilaku perusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Hukum Yang berlaku, Perusahaan lebih berkuasa sehingga Hukum dan peraturan tidak berdaya perusahaan mengotak Atik Data dan Fakta semuanya Diam membisu tidak berdaya. (Zahari)

BACA JUGA  Dimana Pemangku Kebijakan Terhadap Dugaan Pencemaran Limbah PKS PT MSS di Simpang Sungai Rengas Batang Hari

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

BREAKING NEWS: Nah..!!! Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Cerita Rakyat

Dikunjungi Anwar Sadat, Impian Tempat Ibadah Yang Layak Warga Perbatasan Spontan Terwujud

Cerita Rakyat

SatPol PP Batanghari Ciduk Belasan Pelajar Yang Bolos Belajar

Cerita Rakyat

Dandim 0415 Jambi Tinjau Lokasi Kebakaran di Hutan Tahura Senami

Cerita Rakyat

Polres Tanjab Barat Berikan Bansos kepada Warga Terdampak Naiknya Harga Sembako

Cerita Rakyat

HUT Lantas Ke 68, Polres Bungo Akan Gelar Turnamen E-Sports

Cerita Rakyat

Bekarang Basamo Dalam Tradisi Menangkap Ikan di Lubuk Jawi Marosebo Ilir Batanghari

Cerita Rakyat

GBRK Suarakan Problem RSUD Nurdin Hamzah Tanjabtim di Gedung Kejati Jambi
error: Content is protected !!