JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, kembali beroperasi hanya satu minggu pasca dilakukan razia oleh aparat penegak hukum.
para penambang kini beraktivitas tanpa henti, siang dan malam. Tidak hanya itu, jumlah peralatan penambangan justru bertambah.
“Untuk mesin sendiri sudah ada penambahan, kemarin ada yang buat baru tiga set,” ungkap Melati (nama samaran).
Sumber juga menyebutkan, para pengusaha PETI diduga membagikan sembako kepada masyarakat berupa beras satu karung berukuran 10 kilogram, gula satu kilogram, serta minyak goreng satu kampil.
Sementara itu, hingga berita ini disiarkan, pihak instansi terkait belum berhasil untuk dimintai keterangan. (Is/)











