https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 22 Agustus 2024 - 17:16 WIB

Seorang Pelaku Pemalakan di Muaro Jambi di Tangkap Polisi

JURNALISHUKUM.COM, MUAROJAMBI – Seorang pemuda berinisial HT (33) pelaku pemalakan sopir batu bara di desa Muara Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya diringkus Polisi.

Dimana, Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial AP (21) warga Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Aksi pemalakan tersebut terjadi pada Rabu, 26 Juni 2024 lalu, di desa muara kumpeh. Saat itu korban yang tengah melintas mengendarai mobil truk batu bara dihalau pandangannya oleh para pelaku dengan menggunakan senter.

Saat korban menghentikan kendaran, pelaku langsung meminta yang kepada korban. Namun korban tidak mau memberikan uang yang akhirnya terjadi cekcok dengan pelaku.

Pelaku yang emosi kemudian menampar korban dengan keras hingga menyebabkan bagian bibir korban luka dan mengeluarkan darah.

“Pelaku ini nyenter ke arah mobil hingga korban berhenti. Pelaku meminta uang kemudian korban menyatakan tidak ada uang. Terjadilah cek cok sehingga terjadi pemukulan terhadap korban,” ujar Ipda Irmansyah, Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu

Sementara itu, Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Ipda Irmansyah memastikan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku pemalakan atau pungutan liar terhadap sopir truk batu bara yang masih kerap terjadi. (*) 

BACA JUGA  Seorang Adik di Muaro Jambi Habisi Nyawa Kakak Kandungnya Sendiri

Share :

Baca Juga

Hukrim

Reka Ulang Pengeroyokan Direktur Panah Papua, Oknum Polisi Inisial RI yang Diduga Terlibat Masih Bebas Berkeliaran

Hukrim

Kejagung RI Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara SKEBP Daging Sapi Pada PT Surveyor Indonesia

Hukrim

Polda Jambi Gandeng LAN Adakan Pembinaan, Penyuluhan Pemberdayaan Potensi Keamanan Lingkungan

Hukrim

Kapolda Jambi Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Tahap II T.A 2023

Hukrim

Polda Papua Barat Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja di Pelabuhan Manokwari

Hukrim

Ngabidin, Tersangka Dugaan Perbankan Lakukan Pra Peradilan

Hukrim

Nah..!!! Suami di Batanghari Bakar Istri Karena Kesal Akibat Istri Tolak Hubungan Badan

Hukrim

Polsek Bosar Maligas Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Huta VII Pambela, Satu Tersangka Diamankan
error: Content is protected !!