https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:48 WIB

Polsek Batuceper Menindaklanjuti Kasus Viral Parkir Liar Rp 20 Ribu di TikTok

JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat setelah sebuah video di TikTok yang diunggah oleh Aand Hanjaya menjadi viral.

Dalam video tersebut, Aand mengeluhkan tarif parkir liar sebesar Rp 20.000 untuk parkir sebentar di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Ia juga memperlihatkan karcis parkir yang menampilkan logo organisasi masyarakat (ormas) BPPKB ranting Batujaya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batuceper, Iptu Eko Cahyono, S.H., beserta tim unit reskrim langsung turun ke lokasi pada Senin (27/1) pukul 18.00 WIB.

Petugas kemudian membawa pria yang diduga mengeluarkan karcis parkir tersebut ke kantor Polsek Batuceper untuk dimintai keterangan. Proses ini juga disaksikan oleh Pembina BPPKB Batuceper, Mulyandi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pria yang mengeluarkan karcis tersebut diketahui bernama Soleh bin Kasman, seorang buruh harian lepas berusia 62 tahun yang tinggal di Batujaya Timur, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Mulyandi, selaku Pembina BPPKB Batuceper, menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

“Kami meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami akan memastikan kejadian serupa tidak akan terulang kembali,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) di fasilitas umum akan ditindak tegas.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat,” ujar Iptu Eko.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum secara ilegal.

Polsek Batuceper juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti. (Sarman)

BACA JUGA  Nah...!!! Seorang Remaja Perempuan Di Kota Jambi Di Sekap Oleh Sekelompok Lelaki

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Orang Pengendara Motor N-Max di Merangin Meninggal di Tempat

Hukrim

Tim Tipikor Polres Muaro Jambi Geledah Rumah Mantan Pengurus KONI 

Hukrim

Polres Teluk Bintuni Menggerebek Produksi Minuman Lokal Yang Berbahaya

Hukrim

Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji

Ekonomi

Warga Mersam Resah, Pencurian Kelapa Sawit Kian Marak,? Ini Kata Abdurrahman Sayuti

Hukrim

Akhirnya Terungkap Pelaku Pembunuhan Gadis Cantik Yang Tewas di Kosan di Kota Jambi

Hukrim

Ini Babak Baru Ayah Tiri Perkosa Bocah Leukemia Usai Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hukrim

Kadis PUTR dan Kabag UKPBJ Batanghari Harus Bertanggungjawab Soal Tender Jalan Danau Embat
error: Content is protected !!