JURNALISHUKUM.COM, TANGERANG – Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat setelah sebuah video di TikTok yang diunggah oleh Aand Hanjaya menjadi viral.
Dalam video tersebut, Aand mengeluhkan tarif parkir liar sebesar Rp 20.000 untuk parkir sebentar di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Ia juga memperlihatkan karcis parkir yang menampilkan logo organisasi masyarakat (ormas) BPPKB ranting Batujaya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batuceper, Iptu Eko Cahyono, S.H., beserta tim unit reskrim langsung turun ke lokasi pada Senin (27/1) pukul 18.00 WIB.
Petugas kemudian membawa pria yang diduga mengeluarkan karcis parkir tersebut ke kantor Polsek Batuceper untuk dimintai keterangan. Proses ini juga disaksikan oleh Pembina BPPKB Batuceper, Mulyandi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pria yang mengeluarkan karcis tersebut diketahui bernama Soleh bin Kasman, seorang buruh harian lepas berusia 62 tahun yang tinggal di Batujaya Timur, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Mulyandi, selaku Pembina BPPKB Batuceper, menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.
“Kami meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami akan memastikan kejadian serupa tidak akan terulang kembali,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) di fasilitas umum akan ditindak tegas.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat,” ujar Iptu Eko.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum secara ilegal.
Polsek Batuceper juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti. (Sarman)