JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi amankan pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Yuda Mardian (35). Pelaku penyalahgunaan narjoba diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Jambi ini berada di Jalan Tp Sriwijaya Lorong Serumpun, RT 11, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi, Kamis 15 Juni 2023 kemarin.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama kepada media partner Lihat Jambi mengatakan, saat dilakukan penggeledahan tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga narkoba jenis sabu.
Dimana, narkoba jenis sabu itu ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan pelaku.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dua paket kecil diduga narkoba jenis sabu itu milik seseorang berinisial IL,” ujarnya.
Niko menyampaikan narkoba jenis sabu ini dijual kembali oleh pelaku. Keduanya ini membuat perjanjian, jika narkoba jenis sabu ini habis terjual pelaku harus menyetor uang Rp 3 juta kepada IL.
Kemudian, Pelaku menyetorkan uang Rp 3 juta, sebagai ganti narkoba jenis sabu yang telah diserahkan IL kepada pelaku dan pelaku pun menyanggupinya.
Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket kecil diduga narkoba jenis sabu, satu plastik klip bening kosong ukuran sedang, tiga plastik klip bening kosong ukuran kecil dan satu alat hisap sabu (bong),” tandasnya. (Ist)
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A