https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Sabtu, 17 Juni 2023 - 21:31 WIB

Polresta Jambi Tangkap Seorang Penyalahgunaan Narkoba

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi amankan pelaku penyalahgunaan narkoba bernama Yuda Mardian (35). Pelaku penyalahgunaan narjoba diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Jambi ini berada di Jalan Tp Sriwijaya Lorong Serumpun, RT 11, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi, Kamis 15 Juni 2023 kemarin.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama kepada media partner Lihat Jambi mengatakan, saat dilakukan penggeledahan tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket kecil diduga narkoba jenis sabu.

Dimana, narkoba jenis sabu itu ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan pelaku.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dua paket kecil diduga narkoba jenis sabu itu milik seseorang berinisial IL,” ujarnya.

Niko menyampaikan narkoba jenis sabu ini dijual kembali oleh pelaku. Keduanya ini membuat perjanjian, jika narkoba jenis sabu ini habis terjual pelaku harus menyetor uang Rp 3 juta kepada IL.

Kemudian, Pelaku menyetorkan uang Rp 3 juta, sebagai ganti narkoba jenis sabu yang telah diserahkan IL kepada pelaku dan pelaku pun menyanggupinya.

Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket kecil diduga narkoba jenis sabu, satu plastik klip bening kosong ukuran sedang, tiga plastik klip bening kosong ukuran kecil dan satu alat hisap sabu (bong),” tandasnya. (Ist)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Seorang Ibu Rumah Tangga di Muara Bulian Dikriminalisasikanasikan Mengadu ke LBH AKB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dikeluarkan dari WAG, Seorang Pria Tega Aniaya Korban hingga Tewas

Hukrim

Tim Tipikor Polres Muaro Jambi Geledah Rumah Mantan Pengurus KONIĀ 

Hukrim

Oknum Pekerja PT. ABN Curi Ribuan Liter Solar Perusahaan
Foto bersama Kacabjari dan tamu yang hadir.

Hukrim

Kacabjari Muaratembesi Laksanakan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Marosebo Ulu Batanghari

Hukrim

Lagi, Kejaksaan Negeri Tebo Selesaikan Perkara Restoratif Justice

Hukrim

Nah…!!!Satreskrim Polsek Tembesi Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan

Hukrim

Pelatih Bola di Nagan Raya Diringkus Polisi Akibat Cabuli Anak Didiknya

Batang Hari

Kajari Batanghari Abaikan Intruksi Kajagung Terkait Kasus Sitaan Aset PT Delima
error: Content is protected !!