https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Jumat, 13 September 2024 - 20:04 WIB

Polres Nagan Raya Menyerahkan Tersangka Beserta Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Unit III Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Jum’at 13 September 2024.

Penyerahan dua orang tersangka berinisial AB dan MDG itu diterima langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU), Yoga Mohd Afdhal S.H.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, telah menyerahkan dua orang tersangka ilegal mining beserta barang bukti ke jaksa.

“Kita telah menyerahkan dua tersangka ke Jaksa dalam perkara penambangan tanpa izin atau Ilegal mining, berupa penambangan galian C,”kata Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani.

Dijelaskan, hal itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/05/VI/2024/SPKT/Sat Reskrim/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, tanggal 11 Juni 2024, dengan berkas perkara Nomor: BP/25.a/ VIII/2024/ Reskrim, tanggal 27 Agustus 2024.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas dasar undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagai mana telah diubah dalam Undang- undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang,” jelasnya.

Adapun Barang Bukti yang turut diamankan berupa satu unit alat berat jenis excavator merk HITACHI warna orange dan Satu buah buku catatan hasil penambangan warna coklat. (Zahari)

BACA JUGA  Ibu Ami Mengelus Dada: Camat Kresek Hadir untuk Pak Jana, Tapi Buta pada Derita Tetangga Sebelah

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sangat Meresahkan, Pelaku Begal di Bungo di Tangkap Polisi

Hukrim

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik

Hukrim

Akibat Melintas di Jalan Umum Tanpa Izin Operasi, Delapan Truk Batubara di Tahan Ditlantas Polda Jambi

Hukrim

Polisi Serahkan Tersangka Penyalah Gunaan BBM Ke JPU

Hukrim

Parah..!!! Selain Dugaan Surat Pembatalan Kelulusan Anak Kandungnya di PPPK, Pj Sekda Batang Hari Juga Kirim Surat ke KPU

Hukrim

Polisi Tangkap Kurir Ekspedisi Gelapkan Barang COD di Nagan Raya

Hukrim

Seorang Adik di Muaro Jambi Habisi Nyawa Kakak Kandungnya Sendiri

Hukrim

Nah..!!! Selama Tiga Bulan, Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal 
error: Content is protected !!