JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, di razia serta di bakar oleh jajaran Polres Batang Hari dan juga jajaran Polsek Marosebo Ulu, pada, Sabtu (31/01/2025).
Peristiwa Razia dilakukan Satreskrim Polres Batanghari melalui Unit Tipidter bersama Polsek Maro Sebo Ulu langsung turun ke titik lokasi PETI.
Dimana, saat petugas tiba, para pelaku PETI yang beroperasi di kebun sawit warga langsung melarikan diri.
Polisi menemukan sejumlah alat dompeng di lokasi dan memusnahkannya dengan cara dibakar di tempat sebagai langkah tegas penegakan hukum.

Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Saprizal, menegaskan PETI adalah tindak pidana serius yang merusak lingkungan dan akan ditindak tanpa kompromi. Polisi memastikan razia dan patroli berkelanjutan akan terus dilakukan.
Razia ini menegaskan komitmen Polres Batanghari dalam memerangi PETI, menjaga lingkungan, serta menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif. (Ist)











