https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:45 WIB

Polisi Gerebek Kos-kosan di Lebak, Pemuda Diduga Muncikari Ditangkap

JURNALISHUKUM.COM, LEBAK – Polisi menggerebek sebuah kos-kosan di Kampung Tarik Kolot, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

Dalam operasi tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak mengamankan seorang pemuda berinisial A (25), warga Rangkasbitung, yang diduga sebagai muncikari.

Kanit PPA Polres Lebak, Ipda Limbong, mengungkapkan bahwa A menyewa kos-kosan tersebut untuk menjalankan bisnis prostitusi. Yang lebih mengejutkan, wanita yang dijajakan adalah anak di bawah umur yang telah putus sekolah.

“Kami mengamankan seorang pemuda berinisial A yang diduga sebagai muncikari. Kos-kosan itu digunakan sebagai tempat prostitusi, dan para wanita yang ditawarkannya masih di bawah umur,” ujar Ipda Limbong.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di kos-kosan tersebut. Warga sering melihat pria tak dikenal keluar-masuk tempat itu pada waktu tertentu.

“Jika ada pelanggan yang ingin memesan wanita, A yang mengaturnya. Dia telah menjalankan praktik ini selama enam bulan dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per kencan,” jelasnya.

Dari setiap transaksi, A mengantongi keuntungan sekitar Rp100 ribu hingga Rp130 ribu. Kini, ia bersama barang bukti berupa handphone, uang tunai, dan alat kontrasepsi telah diamankan di Mapolres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” tutupnya. (Sarman)

BACA JUGA  Adu Jotos Dua Orang Oknum ASN Pemkab Batanghari Jadi Perbincangan di Masyarakat

Share :

Baca Juga

Hukrim

GBRK Dan Rakyat Kampus Lakukan Aksi dan Pengaduan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Tanjabtim

Hukrim

Korban Video Viral Laporkan DugaanKetidakprofesionalan Penyidik Polda Jambi ke Mabes Polri

Hukrim

Sugih : Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bangunan Puskesmas Bungku di Antar Ke Mapolda Jambi

Hukrim

Kasat Reskrim Polres Batanghari Imbau Pelaku Pembunuhan Serahkan Diri

Hukrim

Kabid BM Dinas PUTR Batanghari : UKPBJ Tanggungjawab Soal Pemenang Tender Proyek

Hukrim

Seorang Wartawan Online Di Aniayah Oknum Staff Humas DPRD Muaro Jambi, PH Minta Polisi Tindak Tegas

Hukrim

Kejagung Tetapkan dan Lakukan Penahanan Terhadap 4 Orang Tersangka Dalam Perkara Impor Garam Industri

Hukrim

Kapolres Tebo Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli di Lokasi Titik Hotspot
error: Content is protected !!