https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Selasa, 2 Januari 2024 - 21:25 WIB

Polda Sumsel Lakukan Pengecekan Serta Himbauan Kepada Distributor dan Penjual Petasan

JURNALISHUKUM.COM, PALEMBANG – Perayaan malam tahun baru 2024 dilarang menggunakan petasan. Pelarangan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo.

Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna SIK MSi melalui Kasubdit IV Kamneg Ditintelkam Polda Sumsel AKBP Alex Ramdan, SE, melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap distributor dan penjualan petasan di wilayah kota palembang.

Alex menjelaskan bahwa, pengecekan dan pengawasan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017, yang menetapkan persyaratan perizinan, pengamanan, pengawasan, dan pengendalian bahan peledak komersial.

“Langkah ini dilakukan oleh Ditintelkam Polda Sumsel besera jajaran dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, yang mengatur penjualan bahan peledak komersial, khususnya petasan di wilayah sumsel,” jelasnya.

“Sesuai dengan instruksi dari bapak Kapolda Sumsel melalui Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna, bahwa petasan dengan diameter tidak lebih dari 2 inci harus dilengkapi dengan izin dari Ditintelkam Polda Sumsel. Sementara petasan yang melebihi ukuran tersebut dan memiliki daya ledak tinggi wajib memiliki izin dari Badan Intelkam Polri,” terangnya.

AKBP Alex menambahkan, untuk masyarakat wajib berhati-hati dalam menggunakan kembang api maupun petasan karena sudah banyak yang menjadi korban.

“Sementara kepada para penjual petasan AKBP Alex menghimbau untuk selalu memperhatikan keamanan dan kelayakan penyimpanannya. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko kejadian yang berpotensi membahayakan, seperti kebakaran atau kejadian lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Jefri)

BACA JUGA  Polisi Serahkan Tersangka Penyalah Gunaan BBM Ke JPU

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polsek Batuceper Menindaklanjuti Kasus Viral Parkir Liar Rp 20 Ribu di TikTok

Hukrim

Irjen Suwondo: Dalam Dua Tahun Ini Kejahatan di Yogya Turun

Hukrim

Warga Bertanya, Siapa Pelindung Illegal Drilling di Batanghari,? Baca Selengkapnya

Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Pembakaran Alat Berat

Hukrim

Kapolres Nagan Raya Ingatkan Masyarakat Agar Berhati Hati Terhadap Modus Penipuan Mencatut Nama Pejabat Daerah

Batang Hari

Seorang Ibu Rumah Tangga di Muara Bulian Dikriminalisasikanasikan Mengadu ke LBH AKB

Hukrim

Polisi Serahkan Tersangka Penyalah Gunaan BBM Ke JPU

Hukrim

Nah..!!! Semakin Kuat Dugaan Korupsi Penyimpangan Mega Proyek
error: Content is protected !!