JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Diduga Sepelekan hukum padahal jelas dalam Undang-undang No 14 TA.2008 telah diatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Sesuai dengan Amanah Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan perundang – undangan HGU Perkebunan.
Dugaan selama ini Pemangku Jabatan mementingkan Pribadi Tanpa memikirkan keadaan masyarakat dan Peninggalan situs situs Kerajaan Aceh Seuneuam Ujong Raja Di Kabupaten Nagan Raya yang tertindas atas Perilaku oknum tertentu, Jangan Buat Kegaduhan di tanah Kerajaan Seuneuam Ujong Raja ucapnya T. Abu ke awak Media selagi nyawa saya masih melekat di badan .
Sebenarnya jelas pihak perusahaan Bolak balik fakta melakukan penyerobotan lahan garapan masyarakat dan Tanah leluhur kerajaan Aceh Raja Seuneuam. Diduga perusahaan lebih berkuasa dan Kebal hukum serta UU HGU semuanya direkayasa demi meraut keuntungan Tampa peduli Aturan dan Hukum serta Undang -Undang semua bisa diatur dengan uang
Dugaan karna tidak ada perhatian dari pemerintahan Aceh sehingga situs sejarah kerajaan Seuneuam ujong Raja dengan ulah manusia yang tidak bertanggung jawab sehingga di Daerah leluhur kerajaan hari ke hari untuk di memusnahkan bukti /situs sejarah yang terdapat di lokasi tersebut
Masyarakat dan ahli waris keturunan Raja Seuneuam Ujong Raja Kabupaten Nagan Raya Memohon Kementerian Agraria dan Tata / Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) Agus Harimurti Yudhoyono.sesuai Dangan Undang -Undang Republik Indonesia Usut sampai Tuntas Mafia Tanah. Semoga terlindungi lokasi areal sejarah dan situs situs kerajaan Seuneuam ( Ule Balang Raja Benga )
Permasalahan HGU perusahaan yang selama ini terjadi sehingga masyarakat pedesaan yang terzolimi sejak Perusahaan Perkebunan kelapa Sawit yang menjadi Pemicu konflik di tengah tengah Masyarakat. Selalu Tertindas atas perbuatan oknum Oknum yang tidak tanggung jawab
Sesuai dengan Undang undang penjajahan harus dihapuskan karena tidak berprikemanusiaan dan ber praperadilan , ahli waris keturunan kerajaan Seuneuam ( ujong Raja ) setempat rela mati di tanah kelahirannya. Jangan ciptakan kehancuran di tanah Kerajaan Aceh Nagan Raya yang Terdapat Di 3 pilar Kerajaan. Kerajaan Beutong, Kerjaan Peuleukung dan Kerajaan Seuneuam ujong Raja. (Zahari)