https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Sumatera Utara

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:04 WIB

Pengrusakan Pagar SMK 2 Negeri Meulaboh dilakukan Oknum Kades Berdalih Tanah Desa

JURNALISHUKUM.COM, ACEH – Pagar SMK 2 Negeri Meulaboh di desa Lapang kecamatan Johan pahlawan Kabupaten Aceh Barat dilakukan oknum Kepala desa dengan berdalih tanah yang di bangun pagar tersebut milik Desa.

Pagar bangunan tersebut yang sudah sejak bertahun -tahun termasuk aset pemerintahan , bukan bangunan pribadi sekolah atau pun Guru dan kepala sekolah , seharusnya pihak penegak hukum menindak tegas atas pengrusakan tersebut sebelum ada keputusannya pengadilan apa bila tanah tersebut milik desa bukan semena mena pembongkaran dilakukan , pagar tersebut milik Pemerintah.

Saat awak Media Konfirmasi kepala sekolah Tarmidhi selaku kepala sekolah SMK 2 Negeri Meulaboh menurut keterangan pembokaran dilakukan oleh oknum kepala desa setempat , selama saya kepala sekolah bahwa pagar tersebut sudah ada ” ungkapnya. Dan sudah saya laporkan ke pihak Polres Aceh Barat permasalahan tersebut dikarenakan pagar tersebut bukan milik pribadi saya ,saya hanya menjalankan tugas selaku kepala sekolah sekarang , pagar tersebut juga aset pemerintah dan dibangun pun pakai anggaran pemerintah.

Pembokaran tersebut harus dipertanggung jawabkan , kami dari pihak sekolah hanya menjalankan tugas selaku pendidik menunggu hasil prosesnya saja bagaimana Keputusan Pemerintah.

Saat awak media Jurnalishukum.com menghubungi pihak kepala desa lapang melalui telepon seluler ( WhatsApp ) untuk dikonfirmasi permasalahan pengrusakan Pagar sekolah tidak ada tanggapan / balasan dari kepala desa setempat sebelum berita ditayangkan Media.

Dimohon kepada Pihak Penegak Hukum APH di Kabupaten Aceh Barat menindak lanjuti pengrusakan aset Pemerintahan yang mengunakan Anggaran Pemerintah sesuai dengan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. ( Zahari )

BACA JUGA  PW IPNU Sumut Dukung Program Kerja Rektor UIN Sumut

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

Menuju Desa Adipura, DLHK Dukung Penuh Program PPK Ormawa Himakesmas FKM UTU⁩

Sumatera Utara

Bupati Nagan Raya Terima Penghargaan Penyusunan PJPK Berkualitas dari Kemendukbangga/BKKBN

Sumatera Utara

Memeriahkan HUT RI 79, PTMSI Gelar Kejuaraan Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia 

Sumatera Utara

Mantan Kanit Tipikor, Kasad Reskrim Polres Nagan Raya – iptu Vitra Ramadani SH.M.Si Menggantikan Akp.Winarto

Sumatera Utara

Masyarakat Desa Kila Seunagan Timur Buat Portal Halangi Truck Pengangkut Kayu

Sumatera Utara

Angkutan Perintis Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya Menunjang Aktivitas Masyarakat

Sumatera Utara

Nenek Sunteng Sudah Ditemukan Dengan Keadaan Sehat

Sumatera Utara

Kompanye Terbuka Partai SIRA Dilapangan Volly Desa Padang Panyang Kecamatan Kuala Pesisir
error: Content is protected !!