JURNALISHUKUM.COM, ACEH – Pagar SMK 2 Negeri Meulaboh di desa Lapang kecamatan Johan pahlawan Kabupaten Aceh Barat dilakukan oknum Kepala desa dengan berdalih tanah yang di bangun pagar tersebut milik Desa.
Pagar bangunan tersebut yang sudah sejak bertahun -tahun termasuk aset pemerintahan , bukan bangunan pribadi sekolah atau pun Guru dan kepala sekolah , seharusnya pihak penegak hukum menindak tegas atas pengrusakan tersebut sebelum ada keputusannya pengadilan apa bila tanah tersebut milik desa bukan semena mena pembongkaran dilakukan , pagar tersebut milik Pemerintah.
Saat awak Media Konfirmasi kepala sekolah Tarmidhi selaku kepala sekolah SMK 2 Negeri Meulaboh menurut keterangan pembokaran dilakukan oleh oknum kepala desa setempat , selama saya kepala sekolah bahwa pagar tersebut sudah ada ” ungkapnya. Dan sudah saya laporkan ke pihak Polres Aceh Barat permasalahan tersebut dikarenakan pagar tersebut bukan milik pribadi saya ,saya hanya menjalankan tugas selaku kepala sekolah sekarang , pagar tersebut juga aset pemerintah dan dibangun pun pakai anggaran pemerintah.
Pembokaran tersebut harus dipertanggung jawabkan , kami dari pihak sekolah hanya menjalankan tugas selaku pendidik menunggu hasil prosesnya saja bagaimana Keputusan Pemerintah.
Saat awak media Jurnalishukum.com menghubungi pihak kepala desa lapang melalui telepon seluler ( WhatsApp ) untuk dikonfirmasi permasalahan pengrusakan Pagar sekolah tidak ada tanggapan / balasan dari kepala desa setempat sebelum berita ditayangkan Media.
Dimohon kepada Pihak Penegak Hukum APH di Kabupaten Aceh Barat menindak lanjuti pengrusakan aset Pemerintahan yang mengunakan Anggaran Pemerintah sesuai dengan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. ( Zahari )