https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Sumatera Utara

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:04 WIB

Pengrusakan Pagar SMK 2 Negeri Meulaboh dilakukan Oknum Kades Berdalih Tanah Desa

JURNALISHUKUM.COM, ACEH – Pagar SMK 2 Negeri Meulaboh di desa Lapang kecamatan Johan pahlawan Kabupaten Aceh Barat dilakukan oknum Kepala desa dengan berdalih tanah yang di bangun pagar tersebut milik Desa.

Pagar bangunan tersebut yang sudah sejak bertahun -tahun termasuk aset pemerintahan , bukan bangunan pribadi sekolah atau pun Guru dan kepala sekolah , seharusnya pihak penegak hukum menindak tegas atas pengrusakan tersebut sebelum ada keputusannya pengadilan apa bila tanah tersebut milik desa bukan semena mena pembongkaran dilakukan , pagar tersebut milik Pemerintah.

Saat awak Media Konfirmasi kepala sekolah Tarmidhi selaku kepala sekolah SMK 2 Negeri Meulaboh menurut keterangan pembokaran dilakukan oleh oknum kepala desa setempat , selama saya kepala sekolah bahwa pagar tersebut sudah ada ” ungkapnya. Dan sudah saya laporkan ke pihak Polres Aceh Barat permasalahan tersebut dikarenakan pagar tersebut bukan milik pribadi saya ,saya hanya menjalankan tugas selaku kepala sekolah sekarang , pagar tersebut juga aset pemerintah dan dibangun pun pakai anggaran pemerintah.

Pembokaran tersebut harus dipertanggung jawabkan , kami dari pihak sekolah hanya menjalankan tugas selaku pendidik menunggu hasil prosesnya saja bagaimana Keputusan Pemerintah.

Saat awak media Jurnalishukum.com menghubungi pihak kepala desa lapang melalui telepon seluler ( WhatsApp ) untuk dikonfirmasi permasalahan pengrusakan Pagar sekolah tidak ada tanggapan / balasan dari kepala desa setempat sebelum berita ditayangkan Media.

Dimohon kepada Pihak Penegak Hukum APH di Kabupaten Aceh Barat menindak lanjuti pengrusakan aset Pemerintahan yang mengunakan Anggaran Pemerintah sesuai dengan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. ( Zahari )

BACA JUGA  222 KDMP di Nagan Raya Resmi Berbadan Hukum, Bupati TRK: Wujud Nyata Dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

Dinas DPMGP4 Nagan Raya Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan

Sumatera Utara

Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-17 Kali Berturut-Turut dari BPK RI

Sumatera Utara

KIP Bireuen Diduga Memecah Belahkan Anggota Disabilitas,Ketua PPDI Bireuen Kecewa Dan Tak Terima

Sumatera Utara

Puluhan Kades Dilantik, PJ Bupati Fitriany Farhas: Pemimpin Harus Inovatif, Jaga Netralitas Wujudkan Kemajuan

Sumatera Utara

Kebun Sawit di Lahan Gambut Kebakaran, Di Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya

Sumatera Utara

FGD Evaluasi Penyelenggara Statistik Sektoral-( EPSS ) Tahun 2024 Kabupaten Nagan Raya

Sumatera Utara

Bahktiar Sibarani Ingatkan, Penyelenggara Pemilu Jangan Coba-Coba Lakukan Kecurangan

Sumatera Utara

DPRK Nagan Raya Sahkan APBK Tahun Anggaran 2025
error: Content is protected !!