JURNALISHUKUM.COM, MEDAN – Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi mencopot Bambang Pardede sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Usai dicopot, Bambang pun memberikan perlawanan.
“Mengenai pembebasan dari tugas jabatan Ir. Bambang Pardede M.Eng., sebagaimana dalam Keputusan Gubsu sekurang-kurangnya telah terjadi pelanggaran hukum oleh Gubsu yaitu pelanggaran ketentuan dalam Pasal 6, 8, 9, 10, 17, dan Pasal 18 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang pada pokoknya telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubsu dalam penerbitan Keputusan Gubernur tersebut,” kata pengacara dari Bambang Pardede, Raden Nuh, dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).
Atas dasar tersebut, Raden meminta agar Gubsu Edy membatalkan keputusan tentang pencopotan Bambang Pardede. Raden meminta Gubsu tidak malu untuk melakukan hal itu.
“Siapa pun yang membaca keputusan gubernur nomor 100.3.3.1/2344/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 perihal Pembebasan Ir. Bambang Pardede M.Eng dari Tugas Jabatan Tinggi Pratama Kadis PUPR pasti menemukan cacat hukum dan banyak pelanggaran dalam keputusan tersebut,” sebutnya.
Raden mengatakan, sesuai undang-udang pencopotan Bambang Pardede sebagai kepala dinas dilakukan karena pelanggaran disiplin atau berkinerja buruk. Raden mengatakan, selama menjabat Bambang tidak pernah melakukan pelanggaran.
“Faktanya Ir. Bambang Pardede tidak melakukan pelanggaran disiplin dan tidak pula berkinerja buruk, pencopotan Ir. Bambang Pardede dari Kadis PUPR Sumut oleh Gubsu sama sekali tidak ada dasarnya. Beliau tidak pernah dinyatakan kinerjanya di bawah standard dan tidak pernah pula diberi peringatan apalagi diberi waktu selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Tiba-tiba saja Gubsu mencopot beliau dari Kadis PUPR Sumut,” lanjutnya.
Karena hal itu, lanjut Raden, Bambang Pardede telah membuat surat keberatan yang dilayangkan ke Gubsu Edy dan Mendagri Tito Karnavian. Surat itu berisi pernyataan keberatan atas pencopotan dirinya sebagai kepala dinas.
“Beliau telah mengajukan keberatan kepada Gubsu dan Mendagri sebagai upaya administratif yang diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 dan PP No. 94,” ucap Raden.
“Di samping itu, Ir. Bambang Pardede juga telah menyampaikan temuan-temuan pelanggaran undang-undang oleh Gubsu terkait penerbitan Keputusan Gubsu yang mencopotnya dari Jabatan Kadis PUPR Sumut kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Ketua KASN, Kepala BKN dan seterusnya,” jelasnya.
Raden mengatakan pihaknya juga berencana melakukan gugatan ke PTUN terkait keputusan Gubsu Edy memberhentikan Bambang jika surat keberatan itu tidak ditanggapi.
Untuk diketahui, Bambang Pardede memang sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kadis PUPR oleh Gubsu Edy Rahmayadi.
Edy menegaskan alasan pencopotan tersebut adalah persoalan pekerjaan.
“Udah pasti ada persoalan pekerjaan,” kata Edy Rahmayadi kepada detikSumut usai melaksanakan upacara di Lapangan Astaka, Deli Serdang, Senin (22/5/2023).
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A
Sumber : Detik.com