https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Selasa, 19 November 2024 - 15:51 WIB

Pelaku Arisan Bodong Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA  – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya melalui unit I Pidum menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana penipuan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri Nagan Raya.

Penyerahan tersangka ISN, 28 tahun tersebut yang diterima oleh JPU Bagus Agung Santoso, S.H di Kejari setempat, pada Selasa 19 November 2024.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.IK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, M.Si, mengatakan, hari ini telah diserahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke jaksa.

“Tersangka dengan inisial ISN, dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana, telah diserahkan ke Kejari Nagan Raya,” kata Iptu Vitra.

Vitra menambahkan, pelaku ISN tersebut sebelumnya telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sejumlah korban dikabupaten Nagan Raya dengan modus arisan bodong.

Dari hasil modusnya tersebut sejumlah korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, lanjut kata Vitra, turut juga diserahkan Barang Bukti (BB) atas tindak pidana sebagaimana tercantum pada Berkas Perkara Nomor : BP/ 35.a/X/ RES/1.11./2024/ Reskrim, Tanggal 29 Oktober 2024, yang diterima oleh JPU.

“Ikut kita serahkan, masing – masing satu unit Unit Handphone mrek Iphone 14 Pro Max, Handphone mrek VIVO Y02 warna Biru violet. Kemudian, Eksemplar Print-out Rekening Koran BSI, atas nama yang bersangkutan dan satu buah buku catatan arisan warna coklat merk Diary,” terangnya. (Zahari)

BACA JUGA  Polres Batang Hari Amankan Seorang Pelaku Illegal Drilling di Senami

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Tambang Emas Illegal di Danau Embat Batang Hari Kian Marak, Polri Jangan Tutup Mata

Hukrim

Empat Orang Terdakwa 20 Kilo Narkoba di Vonis Mati

Hukrim

Nah…!!! Sopir Truk Diduga Bawa Kabur Mobil Cold Diesel di Nagan Raya, Pemilik Kehilangan

Hukrim

Seorang Gadis Cantik Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kosnya

Hukrim

Tiga Hakim di Tangkap Kejagung Usai Beri Vonis Lepas Terdakwa Kasus Korupsi CPO. Kini Begini Ceritanya,?

Hukrim

Heboh..!!! Warga Bungo Temui Tengkorak Kepala Manusia

Hukrim

Nah..!!! Kepergok Mencuri Sawit di Mersam Batanghari, Pelaku Bacok Pemilik Kebun

Hukrim

Nah…!!! Komisi I DPRD Batang Hari Akan Kroscek Bangunan Gedung KRIS RSUD Hamba Muara Bulian
error: Content is protected !!