JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Dua orang oknum dokter gigi yang merupakan sepasang suami istri berinisial DPA dan SSM di Jambi di laporkan ke Markas Polisi Daerah (Mapolda) Jambi, terkait dengan dugaan tindakpidana penggelapan dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dan atau Pasal 372 yang terjadi di salah satu Klinik di Jalan Raden Mattaher NO 03 Rajawali Kota Jambi.
Busroch Bayu Kartiko salah seorang Pelapor melalui Kuasa Hukumnya Fifian Elsa Marina S.H mengatakan, bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 135/IV/ 2025/ SPKT/ Polda Jambi tertanggal 15 April 2025, Selasa, kliennya melaporkan dua orang dokter gigi yang merupakan pasangan suami istri ke Polda Jambi.
“Ya, hari ini kami membuat laporan ke Polda Jambi terkait dengan penggunaan jabatan secara sepihak oleh Terlapor, kemudian Klien saya ini merupakan Direktur Utama Klinik yang merupakan Pelapor,” kata Fifian Elsa Marina S.H di Mapolda Jambi.
Menurut dia, dalam penggunaan jabatan secara sepihak oleh terlapor, terjadi sejak tanggal 16 Agustus 2024 lalu, pada sekitar pukul 19:00 WIB, kliennya mendapat informasi melalui Whatsaap group terkait adanya dugaan tersebut.
“Ya, Terlapor ini di dalam pelayanan pemeriksaan pasien dimana di dalam kontrak kerja disebutkan bahwa setiap pasien harus terdata, terdaftar dan membayarkan biaya konsultasi atau tindakan melalui admin,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, saat diketahui ada terdapat 76 pasien dari rentang waktu yakni tanggal 03 Oktober 2023 sampai dengan 20 Agustus 2024 yang terdaftar dalam database perusahaan merupakan pasien free dan dari pengakuan terlapor pasien itu adalah keluarga dan kenalannya.
“Kita semua ada bukti-bukti dan termasuk melalui rekaman CCTV Klinik, Dimana terlapor ini kami duga bahwa pasien-pasien membayar kepada Terlapor secara langsung atau pribadi dan atas kejadian ini klien saya sebagai Pelapor mengalami kerugian mencapai Rp198 juta,” jelasnya.
Senada dikatakan, Sondang Mutiara S, S.H yang juga kuasa hukum dari Pelapor mengungkapkan, bahwa perlakuan yang dilakukan oleh kedua Terlapor ini sebelumnya sudah pernah di mediasi oleh kedua bela pihak. Dan pada saat mediasi, kata Kliennya, bahwa Terlapor sudah mengakui perbuatannya.
Sementara itu, terkait dengan isu penggelapan gaji dan Surat izin praktek yang saat ini katanya di tahan oleh kliennya, bahwa itu tidak benar dan pihaknya mengakui bahwa Terlapor juga pernah mengirim Somasi, akan tetapi kliennya tidak menanggapi, karena persoalan terkait atas dugaan ini belum selesai.
“Ya, kami minta proses hukum laporan klien kami ini segera ditinjaklanjuti oleh pihak kepolisian dan hari ini ada dua agenda kami di Mapolda Jambi, pertama membuat laporan resmu dan kedua memberikan keterangan tambahan seputar laporan kami di hadapan penyidik Polda Jambi,” tandasnya. (*)
Editor : Heriyanto