https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Cerita Rakyat

Selasa, 13 Mei 2025 - 23:15 WIB

Masyarakat Desak Pihak DPMGP4 & Camat Soal Status Kepala Desa Dan PPPK Nagan Raya

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA  – Pantauan TIM Liputan Khusus Propinsi Aceh di Kabupaten Nagan Raya menjadi polemik di tengah tengah masyarakat permasalahan status Pegawai PPPK diharapkan, kepada pihak terkait menindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan semoga roda pemerintahan berjalan lancar semestinya.

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5321/BAU.02.01/SD/CI/2023 tanggal 29 Mei 2023, Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Status Kepegawaian PPPK Menjadi Calon Kepala Desa, disampaikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat untuk memenuhi kebutuhan pada instansi pemerintah dan terikat pada perjanjian kerja dengan pejabat pembina.

Kepegawaian yang didalamnya antara lain berisi target kinerja yang diharapkan dari PPPK yang bersangkutan sehingga apabila, PPPK merangkap jabatan lain akan mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan yang harus dijalankan, sesuai dengan jabatannya sebagai PPPK serta target kinerja yang telah disepakati.

Bagi kepala desa atau perangkat desa yang telah lolos seleksi PPPK agar memilih salah satu jabatan tersebut mengingat yang bersangkutan setelah diangkat sebagai PPPK, harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja serta akan melaksanakan tugas dan beban kerja sebagai PPPK.

Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dapat berbenturan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan apabila merangkap sebagai kepala desa atau perangkat desa.

Masyarakat memohon kepada pihak Dinas DPMGP4 dan Camat kabupaten Nagan Raya menindak lanjuti permasalahan tersebut, semoga tidak terjadi perbincangan hangat di tengah tengah masyarakat Nagan Raya.

Diharapkan kepada pihak Dinas BKPSDM kabupaten Nagan Raya untuk memproses PPPK yang merangkap jabatan Keuchik Gampong (Kades) serta Aparatur Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Zahari

BACA JUGA  Dinar Candy Ikut Di Tipu Pengusaha Kapal Tongkang di Jambi

Share :

Baca Juga

Cerita Rakyat

Ibu Ami Mengelus Dada: Camat Kresek Hadir untuk Pak Jana, Tapi Buta pada Derita Tetangga Sebelah

Cerita Rakyat

Viral…!!!Wanita Cantik Di Jabar Ini Jadi Kades Paling Muda

Cerita Rakyat

Diduga PT SPS 2 di Nagan Raya Kebal Hukum Lupa Kewajiban dan Peraturan UU CSR

Cerita Rakyat

HUT ke 12, IWO Batanghari Rayakan Bersama Panti Asuhan

Cerita Rakyat

Asisstant Proffesor, Adv. Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H : Menyoal Pemakzulan Presiden Dalam Kajian Singkat

Cerita Rakyat

Kades Pagenjahan Sambangi Anak Penderita Tumor Mata, Harapkan Penanganan Khusus dari Dinas Kesehatan

Cerita Rakyat

Ninik Rahayu : Revisi Kedua UU ITE Ancam Kebebasan Pers

Cerita Rakyat

Nah…!!!Ribuan Sopir Angkutan Truk Batubara Bakal Terima Bantuan Langsung Tunai
error: Content is protected !!