https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Sumatera Utara

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:42 WIB

Masyarakat Desak APH Tindak Perusahaan PT. KIM Serobot Lahan Warga, Demi Keadilan

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA  – Diduga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. KIM (Kharisma Iskandar Muda) Menyerobot Lahan Warga, selain itu juga pihak perusahaan tersebut merusak fasilitas umum Jalan yang digunakan masyarakat desa beraktifitas sehari-hari untuk mencari nafkah menghidupi keluarga.

Dewan DPRK dari Ketua Komisi I, Heri Yanda, mengundang pihak pihak sengketa di aula DPRK. Rapat Dengar Pendapat mengundang pihak masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KIM terkait Penyerobotan lahan milik Warga.

Selain itu juga pihak perusahaan PT KIM perkebunan kelapa sawit juga mengakui menggali Parit di atas jalan umum , Jalan yang sering digunakan warga untuk beraktivitas sehari-hari. Pihak perusahaan berjanji di dalam satu minggu membuat / memperbaiki jalan tersebut.

Heri Yanda selaku ketua Komisi I Dewan DPRK menegaskan kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KIM agar tidak melakukan kegiatan Apapun di lahan diluar Izin HGU dan segera untuk diselesaikan secepat nya permasalahan sengketa lahan tersebut semoga dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak Direktur PT KIM (Kharisma Iskandar Muda).

Ironisnya lagi lahan kebun milik kebun kelapa sawit masyarakat tiba tiba sudah masuk didalam HGU PT KIM.Kepala desa Bumi dari tidak pernah menandatangani proses jual beli atu ganti rugi lahan ke PT KIM permasalahan tersebut semoga dapat dipertanggung jawabkan sesuai UU HGU

Sementara itu, masyarakat jugq Desak APH – aparat penegak hukum bertindak atas Penyerobotan lahan milik Warga Desa. Demi keadilan dan kepastian hukum yang dilakukan perusahaan tersebut. (Zahari)

BACA JUGA  Mobil Pajero Diduga Dibawa Kabur Ke Arah Medan

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

Meriahkan HUT RI, YJI Nagan Raya Gelar Berbagai Kegiatan di Pantai Naga Permai

Sumatera Utara

BEM IAKN Tarutung Turut Hadir Dalam Doa Kebangsaan Lintas agama BEM Nusantara Sumatra Utara

Sumatera Utara

SMPN 1 Kuala Pesisir Padang Panyang Kuala Pesisir Memperingati Hari Guru Ke 78

Sumatera Utara

Nenek Sunteng Sudah Ditemukan Dengan Keadaan Sehat

Sumatera Utara

Ketua Komisi 3 DPRK Zulkarnain Tegaskan Saat Mediasi Permasalahan Plasma PT SPS 2 di Kabupaten Nagan Raya

Sumatera Utara

Bupati Nagan Raya Menerima Materi Teknis Rencana Tata Ruang (RDTR) Sheraton Grand Jakarta

Sumatera Utara

Bappeda Nagan Raya Dukung Program Katalisator Kemitraan Berdikari: Dorong Inovasi UMKM Melalui Pemanfaatan Fly Ash

Sumatera Utara

Memeriahkan HUT RI 79, PTMSI Gelar Kejuaraan Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia 
error: Content is protected !!