https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Sumatera Utara

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:42 WIB

Masyarakat Desak APH Tindak Perusahaan PT. KIM Serobot Lahan Warga, Demi Keadilan

JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA  – Diduga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. KIM (Kharisma Iskandar Muda) Menyerobot Lahan Warga, selain itu juga pihak perusahaan tersebut merusak fasilitas umum Jalan yang digunakan masyarakat desa beraktifitas sehari-hari untuk mencari nafkah menghidupi keluarga.

Dewan DPRK dari Ketua Komisi I, Heri Yanda, mengundang pihak pihak sengketa di aula DPRK. Rapat Dengar Pendapat mengundang pihak masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KIM terkait Penyerobotan lahan milik Warga.

Selain itu juga pihak perusahaan PT KIM perkebunan kelapa sawit juga mengakui menggali Parit di atas jalan umum , Jalan yang sering digunakan warga untuk beraktivitas sehari-hari. Pihak perusahaan berjanji di dalam satu minggu membuat / memperbaiki jalan tersebut.

Heri Yanda selaku ketua Komisi I Dewan DPRK menegaskan kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KIM agar tidak melakukan kegiatan Apapun di lahan diluar Izin HGU dan segera untuk diselesaikan secepat nya permasalahan sengketa lahan tersebut semoga dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak Direktur PT KIM (Kharisma Iskandar Muda).

Ironisnya lagi lahan kebun milik kebun kelapa sawit masyarakat tiba tiba sudah masuk didalam HGU PT KIM.Kepala desa Bumi dari tidak pernah menandatangani proses jual beli atu ganti rugi lahan ke PT KIM permasalahan tersebut semoga dapat dipertanggung jawabkan sesuai UU HGU

Sementara itu, masyarakat jugq Desak APH – aparat penegak hukum bertindak atas Penyerobotan lahan milik Warga Desa. Demi keadilan dan kepastian hukum yang dilakukan perusahaan tersebut. (Zahari)

BACA JUGA  Nah...!!!Dicopot Gubernur, Eks Kadis PUPR Sumut Melawan!

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

Permasalahan PT Fajar Bayzuri Dengan Masyarakat Diduga Pihak Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya Kongkalikong Dengan Perusahaan

Sumatera Utara

Respons Keluhan Petani, Wabup Nagan Raya Tinjau Langsung Kekeringan Sawah di Lhok Padang

Sumatera Utara

Bupati TRK Hadiri Musrenbang RKPA 2026 dan Forum Konsultasi Publik RPJMA 2025–2029 di Banda Aceh

Sumatera Utara

Soft Opening GTTG Aceh & HUT 22 Nagan Raya

Sumatera Utara

Kejari Nagan Raya Musnakan Barang Bukti Tindak Pidana

Sumatera Utara

Soal Karyawan PT Sofindo Seunagan, Diduga Pihak SPSI Tidak Tranfaran Pengunaan Cost Karyawan

Sumatera Utara

Ketua DPP PPP Kunjungi Kantor DPC PPP Nagan Raya

Sumatera Utara

Pelantikan 158 Pejabat Sesuai Peraturan dan Prosedur Di Kabupaten Nagan Raya
error: Content is protected !!