JURNALISHUKUM.COM, NAGANRAYA – Diduga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. KIM (Kharisma Iskandar Muda) Menyerobot Lahan Warga, selain itu juga pihak perusahaan tersebut merusak fasilitas umum Jalan yang digunakan masyarakat desa beraktifitas sehari-hari untuk mencari nafkah menghidupi keluarga.
Dewan DPRK dari Ketua Komisi I, Heri Yanda, mengundang pihak pihak sengketa di aula DPRK. Rapat Dengar Pendapat mengundang pihak masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KIM terkait Penyerobotan lahan milik Warga.
Selain itu juga pihak perusahaan PT KIM perkebunan kelapa sawit juga mengakui menggali Parit di atas jalan umum , Jalan yang sering digunakan warga untuk beraktivitas sehari-hari. Pihak perusahaan berjanji di dalam satu minggu membuat / memperbaiki jalan tersebut.
Heri Yanda selaku ketua Komisi I Dewan DPRK menegaskan kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KIM agar tidak melakukan kegiatan Apapun di lahan diluar Izin HGU dan segera untuk diselesaikan secepat nya permasalahan sengketa lahan tersebut semoga dapat dipertanggung jawabkan oleh pihak Direktur PT KIM (Kharisma Iskandar Muda).
Ironisnya lagi lahan kebun milik kebun kelapa sawit masyarakat tiba tiba sudah masuk didalam HGU PT KIM.Kepala desa Bumi dari tidak pernah menandatangani proses jual beli atu ganti rugi lahan ke PT KIM permasalahan tersebut semoga dapat dipertanggung jawabkan sesuai UU HGU
Sementara itu, masyarakat jugq Desak APH – aparat penegak hukum bertindak atas Penyerobotan lahan milik Warga Desa. Demi keadilan dan kepastian hukum yang dilakukan perusahaan tersebut. (Zahari)











