https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 20 Juli 2023 - 23:20 WIB

Kacabjari Muaratembesi Batanghari Laksanakan Kegiatan Restorative Justice

Foto : Kacabjari Muaratembesi Sedang Mengeluarkan Junardi alias Lek Jeret bin Tukiran yang telah melanggar pasal 335 Ayat 1.

Foto : Kacabjari Muaratembesi Sedang Mengeluarkan Junardi alias Lek Jeret bin Tukiran yang telah melanggar pasal 335 Ayat 1.

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Dalam Rangkaian Kegiatan Hari Bakti Adhyaksa Ke-63 Kacabjari Muaratembesi, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi, M. Lukber Lintama, S.H., M.H. atas Persetujuan pimpinan telah melaksanakan Kegiatan Restorative Justice pada salah seorang tersangka.

Kacabjari mengatakan, pada hari ini Kamis (20/7), tepatnya pukul 15:00 WIB, Junardi alias Lek Jeret bin Tukiran yang telah melanggar pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana, berdasarkan surat Ketetapan Penyelesaian perkara dan berdasarkan Keadilan Restorative Justice Nomor : TAP- 558/L.5.11.7/Eoh.2/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.

Adapun Upaya Perdamaian berdasarkan Keadilan restoratif ini di latar belakangi atas dasar, pertama adanya kesadaran sendiri dari saksi korban dan tersangka yang meminta untuk di fasilitasi dalam melaksanakan perdamaian tanpa syarat apapun dan paksaan dari siapapun.

“ Kedua, menghindari stigma negatif di masyarakat, ketiga menghindari adanya pembalasan dan keempat memulihkan keharmonisan kembali di lingkungan keluarga,” katanya.

Sementara itu, tentunya dalam pelaksanaan Restorative Justice ini merupakan wujud dari kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemegang Asas Dominus Litis dalam penanganan suatu perkara. (Sabli)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.C.L.A

BACA JUGA  Nah...!!!Polda Jambi Tahan Lima Orang Tersangka Dugaan Tipikor Puskesmas Bungku

Share :

Baca Juga

Hukrim

Warga Bintuni Laporkan ‘AO’ Perkara Pencurian Ke Polres Teluk Bintuni

Hukrim

Kapolres Nagan Raya Ingatkan Masyarakat Agar Berhati Hati Terhadap Modus Penipuan Mencatut Nama Pejabat Daerah

Hukrim

Polres Teluk Bintuni, sudah menahan para pelaku kasus pengeroyokan SA seorang aktivis lingkungan

Hukrim

Warga Mersam Minta Keadilan Terkait Pencemaran Nama Baik

Hukrim

Ini Alasan Jaksa Tuntut 12 Tahun Bui, Bharada E

Hukrim

Diduga Belum Kantongi Izin, PT LIS Dipanggil Sekda Batanghari

Batang Hari

Seorang Ibu Rumah Tangga di Muara Bulian Dikriminalisasikanasikan Mengadu ke LBH AKB

Hukrim

Nah…!!!Pasca Dirut PT JBS di Polisikan di Polres Batanghari, Pelapor Terima SP2HP
error: Content is protected !!