https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Kamis, 20 Juli 2023 - 23:20 WIB

Kacabjari Muaratembesi Batanghari Laksanakan Kegiatan Restorative Justice

Foto : Kacabjari Muaratembesi Sedang Mengeluarkan Junardi alias Lek Jeret bin Tukiran yang telah melanggar pasal 335 Ayat 1.

Foto : Kacabjari Muaratembesi Sedang Mengeluarkan Junardi alias Lek Jeret bin Tukiran yang telah melanggar pasal 335 Ayat 1.

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Dalam Rangkaian Kegiatan Hari Bakti Adhyaksa Ke-63 Kacabjari Muaratembesi, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi, M. Lukber Lintama, S.H., M.H. atas Persetujuan pimpinan telah melaksanakan Kegiatan Restorative Justice pada salah seorang tersangka.

Kacabjari mengatakan, pada hari ini Kamis (20/7), tepatnya pukul 15:00 WIB, Junardi alias Lek Jeret bin Tukiran yang telah melanggar pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana, berdasarkan surat Ketetapan Penyelesaian perkara dan berdasarkan Keadilan Restorative Justice Nomor : TAP- 558/L.5.11.7/Eoh.2/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.

Adapun Upaya Perdamaian berdasarkan Keadilan restoratif ini di latar belakangi atas dasar, pertama adanya kesadaran sendiri dari saksi korban dan tersangka yang meminta untuk di fasilitasi dalam melaksanakan perdamaian tanpa syarat apapun dan paksaan dari siapapun.

“ Kedua, menghindari stigma negatif di masyarakat, ketiga menghindari adanya pembalasan dan keempat memulihkan keharmonisan kembali di lingkungan keluarga,” katanya.

Sementara itu, tentunya dalam pelaksanaan Restorative Justice ini merupakan wujud dari kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemegang Asas Dominus Litis dalam penanganan suatu perkara. (Sabli)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.C.L.A

BACA JUGA  Sopir Batubara Bawa Senpi Di Batanghari Diamankan Polisi, Begini Ceritanya,?

Share :

Baca Juga

Hukrim

Badko HMI Sumut : Achiruddin Hasibuan Belum Selesai, Ditkrimsus Harus Tuntas Mengusut TPPU dan Penimbunan BBM Ilegal

Hukrim

Bawa 5 Kg Sabu dari Aceh, Lima Kurir Disergap Polisi

Hukrim

Bawa 1 Kilogram Sabu, Wanita Asal Solok Di Tangkap Polres Bungo 

Hukrim

Perkara Perceraian di Tanjab Barat Tinggi Disebabkan Oleh Beberapa Hal, Ini Faktornya,?

Hukrim

Nah..!!! Selama Tiga Bulan, Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal 

Hukrim

Kaplres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Narkoba

Cerita Rakyat

Diduga, Adm Cacat Hukum, Anak PJ Sekda Batang Hari Lulus PPPK di RSUD Hamba Muara Bulian

Hukrim

Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Novumnya Di Tolak JPU 
error: Content is protected !!