https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Uncategorized

Senin, 12 Juni 2023 - 19:11 WIB

Iuran Jaminan Kesehatan Jasa Pelayanan RSUD Hamba Muarabulian Jadi Temuan BPK-RI, Ternyata Pemkab Batanghari Belum Bayar,?

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Pada persolan iuran jaminan kesehatan pelayanan jasa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muarabulian Tahun Anggaran (TA) 2022 menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Bahkan temuan ini menjadi salah satu poin temuan pada LHP yang dikeluarkan BPK RI berdasarkan hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batanghari.

“ Dalam point tersebut disebutkan, Pemkab Batanghari belum membayar iuran jaminan kesehatan jasa pelayanan RSUD sebesar Rp.397.785.636,-. Dalam rekomendasi LHP tersebut, BPK RI meminta agar Bupati Batanghari segera memerintahkan saya untuk segera membayar iuran jaminan kesehatan kepada BPJS,” kata Direktur RSUD Hamba Muarabulian Ibnu R Muda kepada rekan media fathner Bulian.id.

Dia juga  menyebutkan, bahwa kekurangan pembayaran iuran jaminan kesehatan jasa pelayanan tersebut bukan hal yang disengaja. Melainkan menunggu kepastian siapa yang harus membayar iuran BPJS PNS (potongan 4 persen jaminan kesehatan jasa pelayanan, red) yang bekerja di RSUD Hamba.

“Karena yang harus membayar 4 persen potongan iuran JamKes Jasa Pelayanan BPJS ASN tersebut yakni si pemberi kerja dalam hal ini pemerintah, apakah Pemkab Batanghari (Bakeuda) atau RSUD Hamba yang membayarkan. Dan ternyata dalam LHP disebutkan RSUD yang harus membayarnya, karena RSUD bagian dari Pemda,” keluhnya.

Menurut dia, sebelumnya dirinya mengetahui bahwa kewajiban yang belum dibayarkan tersebut kurang lebih sebesar Rp324 Juta, namun sepertinya belum terhitung dengan 2 bulan terakhir di tahun 2022. Dan sebagai direktur pun ia akan menjalankan perintah sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK RI ini.

“Pembayaran bisa dilakukan di APBD-P, yang penting dalam kurun 60 hari pengembalian untuk pembayaran ini sudah kita anggarkan. Kita juga sudah bertemu dengan pihak BPJS bahwa hutang tersebut akan kita bayarkan,” jelasnya.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Terima Seritifat Tanah Wakaf dan Musholah Oleh Menteri ATR/BPN

Sementara itu, untuk ditahun ini, Pemda  melalui Bakeuda dan RSUD Hamba bahwa iuran 4 persen Jaminan kesehatan jasa pelayanan tersebut akan dianggarkan oleh pihak RSUD Hamba. Dimana sudah sepakat anggaran pembayaran iuran 4 persen ini akan disiapkan oleh pihak RSUD Hamba.

“Ya, untuk temuan BPK RI juga akan segera di bayarkan ke BPJS. (Ist)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

 

Share :

Baca Juga

Batang Hari

DPRD Batanghari Kembali Gelar Rapat ParIpurna Sambil Dengar Pidato Presiden RI

Batang Hari

Tahun 2023, Pemkab Batanghari Kembali Adakan Rembuk Stunting

Uncategorized

How to Stay Hydrated Like a Pro All Summer

Batang Hari

Bupati Batanghari Buka Giat Bimtek Tahap IV Penyusunan Masterplan Smart City

Uncategorized

Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2024

Batang Hari

Bupati Batanghari Hadiri Rapat Paripurna di DPRD

Internasional

Nah, Intel AS Katakan Ribuan Bom yang Dijatuhkan Israel Tak Miliki Sistem Panduan, “Asal-asalan”

Uncategorized

Habib Syech Abdurrahman Assegaf Sholawat Bersama Masyarakat Di Masjid At-Taqwa Danau Embat 
error: Content is protected !!