https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Uncategorized

Senin, 12 Juni 2023 - 19:11 WIB

Iuran Jaminan Kesehatan Jasa Pelayanan RSUD Hamba Muarabulian Jadi Temuan BPK-RI, Ternyata Pemkab Batanghari Belum Bayar,?

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Pada persolan iuran jaminan kesehatan pelayanan jasa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muarabulian Tahun Anggaran (TA) 2022 menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Bahkan temuan ini menjadi salah satu poin temuan pada LHP yang dikeluarkan BPK RI berdasarkan hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batanghari.

“ Dalam point tersebut disebutkan, Pemkab Batanghari belum membayar iuran jaminan kesehatan jasa pelayanan RSUD sebesar Rp.397.785.636,-. Dalam rekomendasi LHP tersebut, BPK RI meminta agar Bupati Batanghari segera memerintahkan saya untuk segera membayar iuran jaminan kesehatan kepada BPJS,” kata Direktur RSUD Hamba Muarabulian Ibnu R Muda kepada rekan media fathner Bulian.id.

Dia juga  menyebutkan, bahwa kekurangan pembayaran iuran jaminan kesehatan jasa pelayanan tersebut bukan hal yang disengaja. Melainkan menunggu kepastian siapa yang harus membayar iuran BPJS PNS (potongan 4 persen jaminan kesehatan jasa pelayanan, red) yang bekerja di RSUD Hamba.

“Karena yang harus membayar 4 persen potongan iuran JamKes Jasa Pelayanan BPJS ASN tersebut yakni si pemberi kerja dalam hal ini pemerintah, apakah Pemkab Batanghari (Bakeuda) atau RSUD Hamba yang membayarkan. Dan ternyata dalam LHP disebutkan RSUD yang harus membayarnya, karena RSUD bagian dari Pemda,” keluhnya.

Menurut dia, sebelumnya dirinya mengetahui bahwa kewajiban yang belum dibayarkan tersebut kurang lebih sebesar Rp324 Juta, namun sepertinya belum terhitung dengan 2 bulan terakhir di tahun 2022. Dan sebagai direktur pun ia akan menjalankan perintah sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK RI ini.

“Pembayaran bisa dilakukan di APBD-P, yang penting dalam kurun 60 hari pengembalian untuk pembayaran ini sudah kita anggarkan. Kita juga sudah bertemu dengan pihak BPJS bahwa hutang tersebut akan kita bayarkan,” jelasnya.

BACA JUGA  Nah..!!!Kajati Jambi Kembali Lantik Pejabat Eselon III

Sementara itu, untuk ditahun ini, Pemda  melalui Bakeuda dan RSUD Hamba bahwa iuran 4 persen Jaminan kesehatan jasa pelayanan tersebut akan dianggarkan oleh pihak RSUD Hamba. Dimana sudah sepakat anggaran pembayaran iuran 4 persen ini akan disiapkan oleh pihak RSUD Hamba.

“Ya, untuk temuan BPK RI juga akan segera di bayarkan ke BPJS. (Ist)

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Nagan Raya Resmi Dilantik menjadi Kadis Peternakan Provinsi Aceh

Nasional

Belasan Kombes dan AKBP Masuk Mutasi Ke Mabes Polri. Inilah daftar,?

Infrastruktur

Pemkab Batanghari Jangan Tutup Mata Soal Pembangunan Jalan Lingkungan di Mersam

Uncategorized

How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

Batang Hari

Kajari Batanghari Abaikan Intruksi Kajagung Terkait Kasus Sitaan Aset PT Delima

Batang Hari

Bupati Batang Hari Resmikan Food Court di Jalan Sudirman

Batang Hari

Bupati Batanghari Berhasil Raih Penghargaan IVL 2023 Dan Papar 36 Program Batanghari Tangguh

Uncategorized

Ribuan Masyarakat Sampaikan Dukungan Atas Kepemimpinan Pj Bupati Elfin Elyas Ke DPRD Dan Kantor Bupati Tapteng
error: Content is protected !!