JURNALISHUKUM.COM, TANJABTIM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi mengadakan sosialisasi terkait Implementasi Berusaha Berbasis Resiko Dalam Rangka Pemenuhan Komitmen Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
Dalam acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala DPMPTSP Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanjung Jabung Timur, Kabid Pengawasan DPMPTSP Kab. Tanjung Jabung Timur, Kabid Tata Lingkungan DLH Kab. Tanjung Jabung Timur, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Jambi yang diwakili oleh Kabid Tata Lingkungan dan 25 perwakilan dari pelaku usaha perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Acara sosialisasi dilaksanakan pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022, mulai jam 8.00 WIB sd selesai, bertempat di Shang Ratu Hotel. Provinsi Jambi. Acara dibuka oleh Rina Mariana, S.Kom selaku Kadis DPM-PTSP Kab. Tanjung Jabung Timur,
“Kegiatan terus akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan komitmen pusat dimana aparatur pelayan publik akan serius melakukan pengawasan yang lebih ketat kepada pelaku usaha,” papar Rina.
Selanjutnya, Lindawaty, S.pt,. M. Si Kabid Tata Lingkungan DLH Prov Jambi selaku narasumber yang mewakili Kepala DLH Provinsi Jambi, menjelaskan, terkait dengan adanya peraturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah bahwa konsep perizinan melalui Risk Based Approach (RBA) yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
“Pemenuhan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup merujuk pada norma perizinan perusahaan sebagaimana diatur dalam UU 32/2009, dimana dalam konsep perizinan RBA (UU-CK), kriteria risiko dasar adalah terjadinya potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pelaksanaan terhadap kesehatan, keamanan, lingkungan, keterbatasan sumber daya dan/atau dampak lainnya,” jelasnya.
Pramudia, S. Hut, M.Si Kabid Tata Lingkungan Kab. Tanjung Jabung Timur mewakili Kadis DLH Kab. Tanjung Jabung Timur menjelaskan bahwa secara teknis rapat bertujuan mensosialisasikan adanya peraturan baru yang dibuat oleh pemerintah pusat dimana perizinan yang dimaksud Berusaha Berbasis Risiko yang pada prinsipnya setiap pelaku usaha atau perusahaan perkebunan hendaknya mematuhi dan menjalankan regulasi tersebut dan diharapkan bagi pelaku usaha untuk dapat membuat kajian akademisi lingkungan.
Setelah acara selesai dilaksanakan, pada kesempatan tersebut media juga menanyakan kepada Rina, apa yg menjadi dasar hukum diadakannya sosialisasi sehingga pelaku usaha wajib hadir
“Adapun Dasar hukum tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Pelaksana tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Lingkungan Hidup,” ungkap Rina dengan singkat.
Lebih lanjut dipaparkan oleh Rina Mariana, secara teknis tujuan rapat mensosialisasikan kepada para pelaku usaha sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tutup Rina dalam acara.
Jurnalis Hukum : M. Hatta