https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Uncategorized

Kamis, 6 Juli 2023 - 11:18 WIB

Diduga Beri Kesaksian Palsu Di PN Tanjabtim, Thawaf Aly Lapor Polisi

JURNALISHUKUM.COM, TANJABTIM – Thawaf Aly melaporkan 6 (enam) orang yang diduga memberikan kesaksian palsu dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Dimana kesaksian tersebut pada salah satu perkara yang terjadi pada Senin 10 Februari 2020 lalu.

Dimana Thawaf Aly dilaporkan oleh PT. EWF terkait pendudukan lahan tanpa izin didalam HGU PT. EWF, sementara waktu itu Thawaf Aly selaku pendamping masyarakat (advokasi) dari LSM TUMPAS, atas laporan PT. EWF tersebut sehingga Thawaf Aly menjadi Terdakwa.

Untuk dugaan pelaku kesaksian palsu yang memberikan kesaksian palsu tersebut, berinisial SA Humas PT.EWF, H.KD, DL mantan Kades Merbau, ST Legal PT.EWF dan 2 (dua) orang lagi karyawan PT. EWF menurut Thawaf Aly lupa namanya.

“Semua saya laporkan 6 (enam) orang, 2 (dua) orang lagi saya lupa, yang jelas 2 (dua) orang tersebut karyawan perusahaan,” katanya kepada media jurnalishukum.com setelah selesai membuat laporan pengaduan di Polres Tanjung Jabung Timur, Rabu (5/7) kemarin.

Menurut Agus, S.H selaku Penasehat Hukum Thawaf Aly, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Ayat 1 dan 2 KUHP. Pasal 242 Ayat 1 berbunyi :

Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

” Sementara Ayat 2 bunyinya, jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut Thawaf Aly juga menjelaskan, laporan pengaduan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur telah inkrah Nomor 8/Pid.B/2020/PN dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2177 K/Pid. Sus/2021, dimana salah satu putusan berbunyi :

BACA JUGA  Dugaan Kasus Tipikor Bangunan Septic Tank Individual di Kejari Batanghari di Pertanyakan

“menyatakan terdakwa Thwaf Aly Bin H. Aly (Alm) tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum”. (M. Hatta)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Puluhan Napi Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Hukrim

Polda Jambi Tahan Tiga Kapal Tongkang Batubara Beserta Awak Kapal

Hukrim

Polisi Bergerak Cepat, Warga SAD yang Hilang Pasca Bentrok di PT SAL Ditemukan Selamat

Hukrim

Pernyataan Kades Pasanggrahan Berujung Laporan Polisi, LSM Desak Proses Hukum

Hukrim

Irjen Suwondo: Dalam Dua Tahun Ini Kejahatan di Yogya Turun

Infrastruktur

Pemkab Batanghari Jangan Tutup Mata Soal Pembangunan Jalan Lingkungan di Mersam

Hukrim

DN Juga Akan Di Panggil Polsek Mersam Soal Laporan Fitnah

Cerita Rakyat

Wah..!!! Ini Ada Suami Istri Di Vonis Penjara Akibat Koleksi Foto Bugil Seorang ART
error: Content is protected !!