JURNALISHUKUM.COM, TANJABTIM – Thawaf Aly melaporkan 6 (enam) orang yang diduga memberikan kesaksian palsu dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Dimana kesaksian tersebut pada salah satu perkara yang terjadi pada Senin 10 Februari 2020 lalu.
Untuk dugaan pelaku kesaksian palsu yang memberikan kesaksian palsu tersebut, berinisial SA Humas PT.EWF, H.KD, DL mantan Kades Merbau, ST Legal PT.EWF dan 2 (dua) orang lagi karyawan PT. EWF menurut Thawaf Aly lupa namanya.
“Semua saya laporkan 6 (enam) orang, 2 (dua) orang lagi saya lupa, yang jelas 2 (dua) orang tersebut karyawan perusahaan,” katanya kepada media jurnalishukum.com setelah selesai membuat laporan pengaduan di Polres Tanjung Jabung Timur, Rabu (5/7) kemarin.
Menurut Agus, S.H selaku Penasehat Hukum Thawaf Aly, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Ayat 1 dan 2 KUHP. Pasal 242 Ayat 1 berbunyi :
Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
” Sementara Ayat 2 bunyinya, jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut Thawaf Aly juga menjelaskan, laporan pengaduan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur telah inkrah Nomor 8/Pid.B/2020/PN dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2177 K/Pid. Sus/2021, dimana salah satu putusan berbunyi :
“menyatakan terdakwa Thwaf Aly Bin H. Aly (Alm) tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum”. (M. Hatta)