https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Uncategorized

Kamis, 6 Juli 2023 - 11:18 WIB

Diduga Beri Kesaksian Palsu Di PN Tanjabtim, Thawaf Aly Lapor Polisi

JURNALISHUKUM.COM, TANJABTIM – Thawaf Aly melaporkan 6 (enam) orang yang diduga memberikan kesaksian palsu dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Dimana kesaksian tersebut pada salah satu perkara yang terjadi pada Senin 10 Februari 2020 lalu.

Dimana Thawaf Aly dilaporkan oleh PT. EWF terkait pendudukan lahan tanpa izin didalam HGU PT. EWF, sementara waktu itu Thawaf Aly selaku pendamping masyarakat (advokasi) dari LSM TUMPAS, atas laporan PT. EWF tersebut sehingga Thawaf Aly menjadi Terdakwa.

Untuk dugaan pelaku kesaksian palsu yang memberikan kesaksian palsu tersebut, berinisial SA Humas PT.EWF, H.KD, DL mantan Kades Merbau, ST Legal PT.EWF dan 2 (dua) orang lagi karyawan PT. EWF menurut Thawaf Aly lupa namanya.

“Semua saya laporkan 6 (enam) orang, 2 (dua) orang lagi saya lupa, yang jelas 2 (dua) orang tersebut karyawan perusahaan,” katanya kepada media jurnalishukum.com setelah selesai membuat laporan pengaduan di Polres Tanjung Jabung Timur, Rabu (5/7) kemarin.

Menurut Agus, S.H selaku Penasehat Hukum Thawaf Aly, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Ayat 1 dan 2 KUHP. Pasal 242 Ayat 1 berbunyi :

Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

” Sementara Ayat 2 bunyinya, jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut Thawaf Aly juga menjelaskan, laporan pengaduan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur telah inkrah Nomor 8/Pid.B/2020/PN dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2177 K/Pid. Sus/2021, dimana salah satu putusan berbunyi :

BACA JUGA  Hari Ini Terlapor Pencemaran Nama Baik Warga Mersam Di Panggil Polisi

“menyatakan terdakwa Thwaf Aly Bin H. Aly (Alm) tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum”. (M. Hatta)

Share :

Baca Juga

Hukrim

ST Burhanuddin : Kejaksaan Harus Mampu Beradaptasi dengan Era Transformasi Digital Teknologi Informasi dengan Menggunakan Berbagai Platform Media

Politik

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2024

Batang Hari

Bupati Batanghari Minta Tingkatkan SDM di Batanghari

Uncategorized

Diskominfo  Tangerang Gelar Rapat Evaluasi SP4N-LAPOR! untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Hukrim

Anak di Bawah Umur di Jambi Di Perkerjakan Sebagai LC, Orang Tua Lapor Ke Polisi

Hukrim

Nah…!!! Sopir Truk Diduga Bawa Kabur Mobil Cold Diesel di Nagan Raya, Pemilik Kehilangan

Jurnalis Hukum

Begini Filsafat Hukum dan Jenis Filsafat Hukum Menurut Extrix Mangkepriyanto 

Batang Hari

Seorang Ibu Rumah Tangga di Muara Bulian Dikriminalisasikanasikan Mengadu ke LBH AKB
error: Content is protected !!