https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Uncategorized

Kamis, 6 Juli 2023 - 11:18 WIB

Diduga Beri Kesaksian Palsu Di PN Tanjabtim, Thawaf Aly Lapor Polisi

JURNALISHUKUM.COM, TANJABTIM – Thawaf Aly melaporkan 6 (enam) orang yang diduga memberikan kesaksian palsu dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Dimana kesaksian tersebut pada salah satu perkara yang terjadi pada Senin 10 Februari 2020 lalu.

Dimana Thawaf Aly dilaporkan oleh PT. EWF terkait pendudukan lahan tanpa izin didalam HGU PT. EWF, sementara waktu itu Thawaf Aly selaku pendamping masyarakat (advokasi) dari LSM TUMPAS, atas laporan PT. EWF tersebut sehingga Thawaf Aly menjadi Terdakwa.

Untuk dugaan pelaku kesaksian palsu yang memberikan kesaksian palsu tersebut, berinisial SA Humas PT.EWF, H.KD, DL mantan Kades Merbau, ST Legal PT.EWF dan 2 (dua) orang lagi karyawan PT. EWF menurut Thawaf Aly lupa namanya.

“Semua saya laporkan 6 (enam) orang, 2 (dua) orang lagi saya lupa, yang jelas 2 (dua) orang tersebut karyawan perusahaan,” katanya kepada media jurnalishukum.com setelah selesai membuat laporan pengaduan di Polres Tanjung Jabung Timur, Rabu (5/7) kemarin.

Menurut Agus, S.H selaku Penasehat Hukum Thawaf Aly, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Ayat 1 dan 2 KUHP. Pasal 242 Ayat 1 berbunyi :

Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

” Sementara Ayat 2 bunyinya, jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut Thawaf Aly juga menjelaskan, laporan pengaduan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur telah inkrah Nomor 8/Pid.B/2020/PN dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2177 K/Pid. Sus/2021, dimana salah satu putusan berbunyi :

BACA JUGA  Rekonstruksi Pembunuhan Proyek Trans Papua di Teluk Bintuni

“menyatakan terdakwa Thwaf Aly Bin H. Aly (Alm) tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum”. (M. Hatta)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Bupati Batanghari Hadiri Rapat Paripurna di DPRD

Hukrim

Hebat..!!! Kades Lubuk Ruso Pemayung Batanghari Keluarkan SK Pembatalan Sporadik Tanah Sepihak

Hukrim

Seorang Terduga Pelaku Seksual Di Tangkap Polisi

Uncategorized

Bangunan Pamsimas di Desa Pulo Kecamatan Kuala Pesisir Tidak Berfungsi

Hukrim

Warga Terusan Batanghari Galang Dana Dinginnya Kasus Kematian Syifa

Hukrim

Empat Orang Pencuri di Tangkap Polisi

Hukrim

Ddiuga, ASN Puskesmas Talang Banjar Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Hukrim

Kejati Banten Terima Penghargaan Penanganan Tipikor Terbaik Pertama Tingkat Kejati Dari KPK RI
error: Content is protected !!