JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) Jambi, menyoroti banyak Anggaran di Pemda digunakan untuk membangun fasilitas Penegak Hukum, mulai dari Kantor, Rumah Dinas, Asrama, Mobil Dinas, Tanah Hingga Perlengkapan Kantor.
Fenomena ini marak beberapa tahun terakhir hingga saat ini.
Slot anggaran untuk Penegak Hukum tersebut ada dalam bentuk Hibah Daerah, ada dalam bentuk belanja modal perangkat daerah. Setiap tahun bermacam-macam bentuknya, slot anggaran untuk Penegak Hukum tersebut.
Sebagai lembaga vertikal, Penegak Hukum seharusnya dibiayai oleh Instansi yang menaunginya, sesuai dengan tanggungjawab masing-masing lembaga. Sebagai bentuk independensi dan imparsial.
Konflik kepentingan sangat mungkin terjadi. Slot anggaran seperti tukar guling terhadap suatu kasus tertentu. Dikhawatirkan Penegak Hukum tidak lagi kritis terhadap penegakan hukum di daerah. APBD menjadi bancakan bersama, atau menjadi ladang korupsi bersama.
Slot anggaran untuk lembaga Penegak Hukum di APBD harus dihilangkan. Agar penegakan hukum di daerah berjalan sesuai yang diharapkan. Pemda yang memberikan slot anggaran kepada Penegak Hukum seolah-olah merasa sudah dilindungi dan cenderung berani untuk melalukan pelanggaran hukum anggaran.
Pontensi Korupsi di Pemda yang memberikan Slot anggaran kepada Penegak Hukum lebih besar peluangnya. Kejahatan akan mudah dilakukan, karena dilakukan oleh mereka kerah putih.
Banyak pembangunan yang menjadi prioritas di Daerah yang seharusnya menjadi prioritas. Jangan sampai “Merehab Kantor Penegak Hukum, Kantor OPD sendiri sudah mau roboh”, atau Sekolah-Sekolah banyak yang perlu direhab. Slot anggaran bukti konflik kepentingan Penegak Hukum di Daerah harus dihentikan.
Demi Penegakan Hukum yang profesional dan bertanggungjawab.
Penulis : Abdurrahman Sayuti S. H., M. H., C. L. A