https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Batang Hari / Bisnis

Rabu, 1 Maret 2023 - 19:28 WIB

DPMPTSP Sebut PT BJU di Pompa Air Kangkangi Perda Belum Kantongi SIPJ

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI– Perusahaan tambang batu bara yang akan beroperasi di wilayah Desa Pompa Air sudah mulai melakukan land clearing. Aktivitas pembersihan lahan tersebut dilakukan oleh PT Bara Jambi Utama (BJU) selaku pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Menanggapi adanya aktivitas di wilayah tersebut tanpa adanya Surat Izin Penggunaan Jalan (SIPJ) dari Pemda Batanghari, DPMPTSP Batanghari angkat bicara.

Kasi Perizinan Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan non Perizinan DPMPTSP Batanghari, Candra Irawan menyebutkan saat ini perusahaan tersebut sudah memulai aktivitas land clearing, namun mereka tidak mengantongi SIPJ dari Pemda Batanghari selaku pemilik jalan kabupaten.

“SIPJ itu bukan hanya untuk izin mengangkut hasil tambang, tapi juga kendaraan operasional mereka saat membuka lahan harus ada izin melintas jalan kabupaten, dan itu harus diajukan ke Dishub Batanghari. Sampai hari ini kita belum menerima surat pengajuan izin tersebut ataupun pemberitahuan dari dishub,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/02/2023).

Lanjut Candra, prihal izin penggunaan jalan tersebut sudah tertera dalam peraturan daerah, tentunya jika perusahaan yang berinvestasi di Batanghari tidak mengindahkan Perda, penegak perda layak untuk menindak perusahaan tersebut.

“Kalau kendaraan operasional mereka melintas jalan kabupaten tanpa kantongi izin berarti mereka mengangkangi perda, penegak perda berhak menghentikan dulu aktivitas perusahaan tersebut. Dan jelas kemarin Pak Bupati menanyakan ke para RT di rakor se-Kecamatan Bajubang, perusahan itu lewat jalan sendiri atau jalan pemda,” tegasnya.

Sebut Candra lagi, memang pemberian surat IUJP dan IUP tambang bukanlah wewenang Pemkab Batang Hari, namun jalan yang digunakan perusahaan tersebut merupakan jalan milik Pemda Batang Hari. Tentu harus ada komitmen antara perusahaan dan pemerintah daerah.

BACA JUGA  Ketua DPRD Batang Hari Pimpin Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

“Harus ada komitmennya dong, buat dulu MoU-nya, misal isi perjanjiannya kalau jalan kabupaten rusak, mereka harus memperbaiki ulang jalan tersebut, jangan buka usaha tapi cuma modal dengkul. Terlebih lagi mereka melintasi jalan yang baru dibangun pemda dengan menggunakan pinjaman daerah,” paparnya.

DPMPTSP Batang Hari pun berharap, pihak perusahaan tambang yang tengah melakukan land clearing di Desa Pompa Air tersebut segera mengurus SIPJ, dan menghentikan terlebih dahulu aktivitas buka lahan di lokasi tersebut, agar tidak menimbulkan polemik anatara masyarakat dengan perusahaan.

“Kita harapkan dalam waktu dekat mereka segera mengurus segala bentuk izin sesuai dengan perda yang berlaku. Pemerintah selalu membuka peluang untuk para investor yang hendak berinvestasi, tapi dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media, kendaraan operasional perusahaan yang akan melakukan aktivitas tambang di Desa Pompa Air, kerap melintasi jalan pemda pada saat malam hari, kurang lebih 12 unit perharinya dengan muatan tonase besar melawati jalur tersebut. (TIM)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Bupati Batanghari Ambil Sumpah Jabatan Dua Orang Kepala Desa 

Batang Hari

Kadis Kominfo Batanghari dan Tiga Pejabat ASN Batanghari Raih Penghargaan Atas Pertasinya

Batang Hari

Wabup Batanghari Sosialisasikan Rintisan Penerbitan ISPO

Batang Hari

Sekda Batanghari Menghadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke- XXVIII Dan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

Batang Hari

Rapat Paripurna DPRD Batanghari Tentang Usulan Penetapan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Masa jabatan 2021-2024

Batang Hari

Diduga Ada Permainan Harga Dalam Pembelian Tanah Untuk Bangunan RTH di Mersam

Bisnis

Escape to the Caribbean for Stress-Free Holidays

Batang Hari

Bupati Batanghari Katakan Jika Ada Oknum ASN Terbukti Narkoba Saya Sanksi Tegas
error: Content is protected !!