https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,

Untuk Wilayah Kabupaten Batanghari Pesan Pupuk Organik Disini Dan Harga Terjangkau. Hubungi 085266117730

Home / Batang Hari

Kamis, 27 Juni 2024 - 21:48 WIB

Wakil Bupati Batang Hari Selaku Ketua TPPS Hadiri Acara Temu Kerja Tim Percepatan Penurunan Stanting

JURNALISHUKUM.COM, SEMARANG – Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi afunting menjadi 14 persen tahun 2024, melalul pencegahan dan penurunan stunting pada sasaran strategis ibu hamil dan anak berusia 0-23 bulan atau rumah tangga 1.000 HPK. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam menurunkan prevalensi stunting Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, prevalensi stunting di Indonesia mencapai 24,4%. Angka ini berhasil diturunkan menjadi 21.6% pada tahun 2022 dan 21,5% pada tahun 2023. Meski demikian, penurunan ini masih jauh dan target yang Ingin kita capai sehingga perlu kerja ekstra untuk mencapai target prevalensi stunting sebesar 14% pada tahun 2024.

Mengutip arahan Bapak Wakil Presiden pada rapat tim pengarah dan pelaksanaan TPPS Pusat pada bulan maret 2024, memberikan arahan untuk dilakukan analisis mengapa terjadi pelambatan penurunan prevalensi stunting pada 2 tahun terkahir.

Arahan Selanjutnya dikemukakan kembali pada rapat rakernas bangga kencana dan PPS tahun 2024, wakil presiden memberikan arahan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program, baik terkait capaian, pembelajaran maupun rekomendasi agar program yang sudah kita lakukan dapat berlanjut dan menjadi prioritas.

Dalam rangka mempercepat penurunan prevalensi stunting, arahan tersebut ditindaklanjuti dengan program Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Program ini merupakan gerakan bersama yang melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga, serta TPPS Daerah dari tingkat Provinsi hingga Desa.

Melalui intervensi serentak ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan layanan pengukuran dan deteksi dini masalah gizi, serta memberikan intervensi yang tepat sasaran dan efektif.

Dalam melakukan percepatan, pendekatan multi sektor di berbagai tingkatan pemerintahan menjadi poin kunci, oleh karena itu Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang telah terbentuk di seluruh tingkatan pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan harus kerja bersama secara gotong royong untuk meningkatkan cakupan pengukuran dan penimbangan catin, baduta/balita di posyandu.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

TPPS memiliki peranan yang penting dalam upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia. BKKBN bersama Kementerian Dalam Negeri harus senantiasa melakukan pembinaan, memotivasi, dan menggerakkan tim ini agar selalu konsisten dan berkesinambungan dalam melakukan upaya-upaya penurunan stunting sesuai dengan peranannya masing-masing.

Disamping peranan TPPS, begitu banyak pihak lain yang mendukung keberhasilan pelaksanaan Program Bangga Kencana. Bertepatan dengan momen Hari Keluarga Nasional, BKKBN bekerjasama dengan berbagai pihak, mengambil morrmentum untuk mengisi momen Hari Keluarga Nasional tersebut untuk melakukan penguatan TPPS dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting sekaligus sebagai ajang praktik baik antar TPPS di tingkatan kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan.

Kegiatan TEMU KERJA TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING “Akselerasi Intervensi Serentak Dalam Percepatan Penurunan Angka Stunting” bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan koordinasi percepatan penurunan stunting antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan lain (stakeholders) baik tingkat Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sehingga berfungsi secara optimal dan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, (IKP/Diskominfo/Her)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Nah…!!!Proses Tender di Dinas PdK Batanghari Diduga Langgar Aturan LKPP dan Perpres

Batang Hari

Bupati Batanghari Lantik Tiga Pejabat Baru

Batang Hari

Wabup Batanghari : Masyarakat Garap Hutan Kawasan Menyalahi Aturan

Batang Hari

DPRD Rekomendasikan Bagian Ekonomi Tingkatkan Pengawasan Peredaran Gas LPG 3 Kg

Batang Hari

Batanghari Terbaik dalam Sistem pencegahan Korupsi Se-Provinsi Jambi

Batang Hari

Bupati Batanghari Terima Penghargaan Dari Kemenag RI

Batang Hari

Pemkab Batanghari Laksanakan Upacara Lahirnya Pancasila

Batang Hari

Bupati Batanghari Buka Musrenbang RPJPD Tahun 2025
error: Content is protected !!