https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Batang Hari

Rabu, 29 Mei 2024 - 08:12 WIB

Anggota DPRD Batanghari : Lembaga Pendidikan Tidak Penuhi Kewajiban Perjanjian Pinjam Pakai Aset

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Menanggapi pandangan umum Fraksi Golkar DPRD Batanghari terkait status pinjam pakai asset tetap pemda berupa tanah di lembaga pendidikan, Pemda Batanghari menyebutkan ada pihak yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian yang ditetapkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wabup Batanghari, H Bakhtiar pada rapat paripurna dalam rangka jawaban pemda atas Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Nota Pengantar LKPD tahun anggaran 2023, Selasa (28/05/2024).

Sebelumnya, Fraksi Golkar memaparkan bahwa pinjam pakai aset tanah tersebut tidak didukung dokumen pinjam pakai, serta daftar tanah pinjam pakai, sewa dan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pihak lain.

“Mengenai aset tetap tanah yang dipinjam pakai pada pihak lain, sebetulnya sudah dilakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan barang milik daerah (BMD). Namun pihak lembaga tersebut tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah diatur,” kata Bakhtiar.

Saat ini pun pemerintah tengah mencari solusi, jika memang harus dihibahkan kepada lembaga pendidikan tersebut, Pemda Batanghari tengah mengkaji hal tersebut.

“Untuk proses hibah BMD kepada pihak non pemerintah, hal ini perlu kajian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan barang milik daerah,” pungkasnya.

Menanggapi itu, anggota Dewan Fraksi Golkar, Sirojuddin mengatakan, pihaknya menyepakati jika aset tanah tersebut dihibahkan saja kepada lembaga pendidikan.

“Agar status pinjam pakai tersebut tidak menimbulkan polemik, sebaiknya dihibahkan saja. Sebab lembaga pendidikan merupakan penunjang untuk meningkatkan SDM masyarakat Batanghari,” kata dia.

“Tapi kita khususkan kepada lembaga pendidikan saja, bukan penguasaan aset secara pribadi. Karena itu untuk kepentingan masyarakat Batanghari dan juga untuk mewujudkan visi-misi Batanghari Tangguh,” pungkasnya. (Fir/Adv)

BACA JUGA  Bupati Batanghari Minta Tenaga Honorer Yang Belum Lulus Administrasi Dapat Mempersiapkan Diri

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Nah…!!!Aktivitas Angkutan Batubara Di Jambi Kembali Dihentikan Sementara

Batang Hari

Sekda Batanghari Buka Kegiatan Sosialisasi TTE Tahun 2023

Batang Hari

Kajari Batanghari Abaikan Intruksi Kajagung Terkait Kasus Sitaan Aset PT Delima

Batang Hari

Kades Sungai Ruan Ilir Tutup Mata, Diduga Tanah Kas Desa (TKD) Dijadikan Tempat Aktivitas PETI

Batang Hari

Bupati Batanghari Sebut HUT RI Ke-78 Tahun ini Lebih Spesial

Batang Hari

Wakil Bupati Batanghari Hadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD

Batang Hari

Sekda Batanghari Menghadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke- XXVIII Dan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

Batang Hari

Kolam Limbah PKS PT MMS Diduga Tak Penuhi Standar, Sejak Tahun 2019 Limbah Cemari Sungai Dan Lingkungan
error: Content is protected !!