https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Bisnis / Ekonomi / Nasional / Uncategorized

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:12 WIB

Diduga, SPBU di Desa Tenam Muara Bulian Belum Memenuhi Syarat, Akan Tetapi Sudah Berdiri

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Kuat dugaan SPBU nomor 24. 366. 95 di Desa Tenam Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, belum memenuhi syarat atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Hal ini dikatakan sumber yang enggan namanya disebut.

“Untuk membuka SPBU, pengusaha perlu mengurus perizinan yang melibatkan dokumen UKL-UPL. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan SPBU tidak memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan,” kata sumber ini.

Dia juga mengatakan, untuk langkah-langkah dan persyaratan ingin menjadi pengusaha SPBU, harus terlebih dahulu mengurus dokumen UKL-PL. Dan langkah selanjutnya, pelaku usaha juga harus membuat nama perusahaan, NPWP, akta pendirian perusahaan dan KTP serta mengajukan nama pengurus, baik itu Direktur Utama (Dirut) dan Komisaris perusahaan dan lainnya.

“Ya, harus melengkapi dokumen, seperti pengurusan izin, Verifikasi pendaftaran, Membangun dan pengopersian,” ujarnya.

Menurut dia, penting untuk diperhatikan semua dokumen yang disiapkan lengkap dan jujur. Karena mungkin ini adalah satu syarat dalam mengikuti prosedur yang benar.

“Ya, menurut dugaan begitu,” tandasnya.

Sementara itu, pihak pemerintahan desa melalui Sekretaris Desa Tenam, Apriono mengatakan, bahwa dirinya kurang mengetahui terkait keberadaan SPBU itu dan menurut penglihatannya bahwa ada pengurus dari SPBU tersebut mengurus surat langsung dengan Kepala Desa (Kades).

“Kalau tidak salah, orang dari desa Terusan yang urus Surat itu dan langsung dengan Kades,” ujarnya.

Senada dikatakan, Andi, Kasi Pemerintahan Desa Tenam, bahwa pengurus dari SPBU tersebut adalah orang dari desa Terusan dan orang menyebutnya Pakte Regar dan rumahnya tidak jauh dari SPBU itu.

“Sebenarnya saya juga pengen terlibat di dalam SPBU itu, tapi saya coba lakukan pendekatan,” katanya.

BACA JUGA  Nah...!!! Seorang Tersangka 58 Kilogram Sabu Kabur di Polda Jambi

Hingga berita ini disiarkan, pihak SPBU belum berhasil untuk dimintai keterangan dan klarivikasi terkait dugaan yang disampaikan oleh sumber media ini. (Tim)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kampung Kosambi Disorot

Ekonomi

Warga Mersam Resah, Pencurian Kelapa Sawit Kian Marak,? Ini Kata Abdurrahman Sayuti

Muaro Jambi

LBH MKM Minta Menteri Kehutanan Cabut Izin KHTL dan Periksa Ketua KHTL di Batang Hari Jambi

Batang Hari

Sekda Batanghari Lakukan Koordinasi Cegah Korupsi IPAK di Jambi

Nasional

Puspenkum Kejagung Laksanakan Kegiatan Penerangan Hukum dengan Tema Justice Collaborator dalam Penanganan Tindak Pidana

Batang Hari

Bupati Batanghari Hadiri Pelatihan Sispamkota Polres Dalam Rangka Amankan Pemilu 2024

Cerita Rakyat

Tower Air Purwodadi Kecamatan Kuala Pesisir Nagan Raya Belum Bisa Difungsikan Masyarakat

Ekonomi

Anggaran Cukup Besar..!! Dua Unit Stabilizer di RSUD Hamba Muara Bulian Diduga Terbengkalai
error: Content is protected !!