https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Ekonomi

Jumat, 3 Januari 2025 - 19:50 WIB

Diduga Ada Skandal Keuangan di Pemkab Batanghari Gagal Bayar,? Baca Selengkapnya

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Diduga Pemerintah Kabupaten Batanghari kembali menghadapi persoalan serius terkait kewajiban pembayaran sejumlah item pada tahun anggaran 2024. Beberapa kewajiban yang belum terpenuhi atau gagal bayar antara lain gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), insentif pegawai syara, honor guru PAMI, dana desa, SPPD pegawai, hingga sejumlah proyek pekerjaan fisik lainnya.

Pada Kamis, 2 Januari 2025, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Batanghari memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengevaluasi anggaran 2024 sekaligus membahas strategi keuangan tahun 2025.

Dalam pertemuan tersebut, TAPD mengonfirmasi adanya gagal bayar atau penundaan penyaluran sejumlah kewajiban daerah.

“Bukan tunda bayar, tetapi tunda salur. Namun, kami belum bisa merinci item-item yang tertunda. Nanti akan kami rekap,” ujar perwakilan TAPD.

Bahkan, Banggar DPRD memberikan waktu satu minggu kepada TAPD untuk menyusun rincian item yang terkena tunda bayar maupun gagal bayar pada tahun anggaran 2024.

Selain itu, TAPD juga menyebutkan bahwa beberapa item kemungkinan besar tidak akan dibayarkan karena dianggap bukan kewajiban utama pemerintah daerah.

“TPP dan SPPD pegawai kemungkinan besar akan dihanguskan karena menurut TAPD tidak termasuk kewajiban wajib. Namun, untuk gaji PTT, insentif pegawai syara, honor guru PAMI, dana desa, dan lainnya, mereka sudah berkomitmen untuk membayarkannya,” jelas salah satu anggota DPRD Batanghari.

Dilansir dari media Fathner Bulian.id, saat ini Pemerintah Kabupaten Batanghari tengah mencari solusi untuk menyelesaikan kewajiban yang tertunda.

Namun, ketika awak media mencoba menghubungi Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari, Tesar Arlin, melalui telepon seluler untuk meminta klarifikasi terkait item-item yang gagal dibayarkan, teleponnya tidak aktif hingga Jumat, 3 Januari 2025.

BACA JUGA  Resmi Pimpin KONI Jambi, Antoni Karia Gumay Siapkan Terobosan untuk Atlet Kota Jambi yang semakin Berprestasi

Sementara itu, untuk sikap tegas Banggar DPRD dan komitmen TAPD diharapkan dapat menjadi langkah awal penyelesaian permasalahan ini, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah dapat kembali pulih. (*)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Barona, SP Himbau Petani Tak Tebus Pupuk Subsidi Di Atas HET

Ekonomi

Pj Bupati Nagan Raya Sambut Kunjungan Kerja Ketua Dekranas Aceh

Ekonomi

Petani Kebun Di Lahan Peternakan Padang Turi Mohon Perhatian Anggota Dewan DPRK

Ekonomi

Gubernur Jambi Buka Musyawarah Wilayah ke VI LDII Provinsi Jambi

Ekonomi

Aduh..!!! Makan Minum di Cafe Seduh.an di Taman Wisata Sungai Bujang Tak Sesuai Bayaran

Ekonomi

Tidak Ada Kompensasi, Pelabuhan Batubara Milik PT DPP Juga Cemari Lingkungan

Ekonomi

Daya Listrik Rendah, Warga Sungai Puar Minta PLN Jangan Tutup Mata

Ekonomi

Klinik Medika Stania dan KPD Belinyu Gelar Donor Darah
error: Content is protected !!