JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Damai! Putusan Perdata Tak Menghapus Pidana, Soalnya Kasus Aset Pemda Batang Hari Masih Bergulir Di Kejati Jambi.
Permohonan Pinjam Pakai Husin HS Tahun 2012
Sebelum terbitnya SK 799 2012 diketahui Husin HS mengajukan permohonan pinjam pakai terhadap tanah milik Pemda Batang Hari, permohonan tersebut menjadi dasar terbitnya SK 799 tahun 2012.
Di dalam SK 799 tahun 2012 tersebut tercatat banyak masyarakat yang pinjam pakai dengan Pemda Batang Hari, salah satunya mantan ASN Pemda Batang Hari yang sudah mengembalikan aset tanah yang sempat dipinjam.
Hibah Husin HS kepada Fadhil Arief Tidak Memiliki Asal Usul Tanah
Berdasarkan investigasi media baca hukum, Husin HS memberikan hibah kepada Fadhil Arief Tahun 2016, namun dalam surat hibah Husin HS tersebut tidak dijelaskan diperoleh darimana tanah yang dihibahkan kepada Fadhil Arief tersebut.
Hanya berdasarkan surat hibah tersebut Fadhil Arief membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang kemudian dijadikan dasar untuk Terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM)
Nomor 02962 atas nama MUHAMMAD FADHIL ARIEF seluas ± 1.283 M2.
Hubungan Husin HS dengan Tanah Aset Pemda Batang Hari
Diketahui Husin HS pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari, pada saat itu yang menjabat Bupati Almarhum Saman Chatib. Di atas tanah aset Pemda tersebut dahulunya berdiri rumah dinas yang sempat ditempati oleh Husin HS. Sebelum dihibahkan kepada Fadhil Arief dan dibangun rumah pribadi.
Proses Hukum Bergulir di Kejaksaan Tinggi Jambi
Berdasarkan penelusuran media ini, terkait penggelapan dan penguasaan terhadap Tanah Aset Pemda Batang Hari tersebut dari beberapa sumber menyampaikan sedang berproses di Kejaksaan TInggi Jambi.
Beberapa pihak sudah dilakukan pemanggilan di antaranya bagian aset dan bagian hukum.
Drama Gugat Perdata Aset Pemda Batanghari berakhir damai
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Muhammad Fadhil Arief Terhadap Sekretaris Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari yang berakhir damai.
Memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Atas dasar apa terjadinya perdamaian tersebut, karena terkait aset daerah apalagi mengenai tanah harus ada keterlibatan dan persetujuan DPRD dan Bupati terkait melepaskan aset Pemda kepada Pihak Lain.
Perdamaian yang dilakukan oleh Para Pihak tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum itu sendiri, ada dugaan pemufakatan jahat, hal ini menegaskan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Para Pihak.
Putusan Perdata Perdamaian Para Pihak dapat menjadi bukti baru bagi Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menuntaskan proses hukum yang sedang bergulir saat ini. (Ist/Gus)











