JURNALISHUKUM.COM, PAPUABARAT — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Teluk Bintuni memastikan bahwa isu pemasangan baliho pasangan calon Yohanis Manibuy-Joko Lingara (Yo Join) secara paksa di rumah warga di Kampung Sidomakmur (RKI), Distrik Aroba, adalah tidak benar.
Melalui penelusuran yang dilakukan pada 30 Oktober 2024, Bawaslu menemukan bahwa klaim tersebut adalah hoaks.
Ali Kwaikamtelat, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Teluk Bintuni, menjelaskan bahwa tim investigasi mereka langsung mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi atas laporan tersebut.
Salah satu warga, Bapak Abdul Rohim, menyampaikan keterangan melalui video yang menjelaskan bahwa pemasangan baliho Yo Join di kawasan itu tidak dilakukan secara paksa.
“Kami bertemu dengan Bapak Abdul Rohim dan mendengarkan penjelasan beliau melalui video. Dari klarifikasi ini, terungkap bahwa isu pemaksaan pemasangan baliho di RKI tersebut adalah hoaks,” ujar Ali.
Ali juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah termakan isu yang belum terverifikasi kebenarannya dan tidak terprovokasi oleh berita yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
“Kami berharap masyarakat tidak terpancing isu hoaks dan menjaga situasi Teluk Bintuni agar tetap kondusif hingga seluruh tahapan pilkada selesai,” lanjutnya.
Bawaslu Teluk Bintuni berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilu berlangsung, serta mendorong masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya demi menciptakan pemilu yang damai dan jujur.(Amiruddin)