Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi, Kadis PUTR Batanghari Tebar Hoax, Terkait Soal Pembangunan Jalan Kabupaten Di Mersam Seorang Anak Laki-Laki Yang Tenggelam Di Sungai Batanghari Semalam Sudah Di Temukan Baru Setahun Di Bangun, Plafon Gedung Puskesmas Luncuk Runtuh Bikin Heboh…!!! Mobil Pejabat Batanghari, Berplat Merah Diduga Isi Minyak Subsidi

Home / Politik

Senin, 19 Februari 2024 - 18:16 WIB

Nah…!!! Di Batanghari 4 TPS Berpotensi PSU

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Tim Gakkumdu kabupaten Batanghari melakukan pemeriksaan empat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga menjadi tempat adanya pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali, pemeriksaan KPPS dilakukan di sekretariat Panwaslu Kecamatan Muara Tembesi yang berlokasi di RT 10/02 kelurahan Kampung baru.

Terlihat ruang tunggu Panwaslu Kecamatan Muara Tembesi di padati oleh anggota kpps yang disinyalir tempat adanya pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda, ke empat TPS tersebut yakni TPS 01 Desa Sungai Pulai, TPS 04 Desa Suka Ramai, TPS 03 Desa Rantau Kapas Tuo dan TPS 03 Desa Pelayangan.

Informasi yang dapat dihimpun, kecurangan dalam pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS yang berbeda, diantaranya pemilih yang mendapatkan dua c undangan di TPS yang berbeda, sehingga kedua c Undangan tersebut digunakan secara dua kali di TPS yang berbeda, sementara satu diantaranya, memilih dua kali di TPS yang berbeda dengan menggunakan e-KTP.

Tim Gakkumdu Senin 19/02/24 Melakukan pemanggilan anggota KPPS dari empat TPS tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, terlihat adanya beberapa penyidik yang sedang memintai keterangan anggota KPPS.

“Kami diminta untuk hadir kesini bang dan dimintai keterangan terkait adanya pemilih yang mencoblos dua kali di TPS berbeda” jelas salah satu anggota KPPS Senin (19/02/24).

Namun sejauh ini Bawaslu kabupaten Batanghari, belum bisa di mintai keterangan, bahkan beberapa kali di hubungi via ponsel komisioner Bawaslu belum merespon, lantaran padatnya aktifitas yang sedang dijalani Bawaslu kabupaten Batanghari, pencoblosan dua kali yang dilakukan pemilih di TPS berbeda sejauh ini masih dalam penelitian tim Gakkumdu, dan berpotensi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

BACA JUGA  Kenali Caleg Berkualitas Jangan Ibaratkan Beli Kucing Dalam Karung

Sementara berdasarkan undang undang PKPU tahun nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, telah jelas unsur pidana bagi pemilih yang melakukan pencoblosan ya lebih dari satu kali.

“Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000”.

Jurnalis Hukum : Heriyanto SH.,C.L.A/Sumber : HaloIndonesia.com

Share :

Baca Juga

Politik

KPU Batanghari dan IWO Audiensi Soal Partisipasi Pemilih Pada Pemilu Mendatang

Politik

Ini Pengumuman Calon Anggota DPRD Kabupaten Batanghari Pemilu Tahun 2024

Politik

KPU Batang Hari Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024

Politik

Jelang Pileg 2024, Dua Orang Kades Dan Tiga Orang BPD di Batanghari Mundur

Politik

Minarti, Fraksi PPP Batanghari Ajak Pemdes Pelayangan Muaratembesi Tingkat Pembangunan Melalui Musrembangdes

Politik

Bacaleg PKS Dapil IV Batanghari Saksikan Pertandingan Bola Kaki di Desa Mersam

Hukrim

Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat

Politik

Dapil 1 Bacaleg PPP Saiful Thaib Menfasilitasi Ambulance GRATIS
error: Content is protected !!