https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Politik

Senin, 19 Februari 2024 - 18:16 WIB

Nah…!!! Di Batanghari 4 TPS Berpotensi PSU

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Tim Gakkumdu kabupaten Batanghari melakukan pemeriksaan empat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga menjadi tempat adanya pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali, pemeriksaan KPPS dilakukan di sekretariat Panwaslu Kecamatan Muara Tembesi yang berlokasi di RT 10/02 kelurahan Kampung baru.

Terlihat ruang tunggu Panwaslu Kecamatan Muara Tembesi di padati oleh anggota kpps yang disinyalir tempat adanya pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda, ke empat TPS tersebut yakni TPS 01 Desa Sungai Pulai, TPS 04 Desa Suka Ramai, TPS 03 Desa Rantau Kapas Tuo dan TPS 03 Desa Pelayangan.

Informasi yang dapat dihimpun, kecurangan dalam pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS yang berbeda, diantaranya pemilih yang mendapatkan dua c undangan di TPS yang berbeda, sehingga kedua c Undangan tersebut digunakan secara dua kali di TPS yang berbeda, sementara satu diantaranya, memilih dua kali di TPS yang berbeda dengan menggunakan e-KTP.

Tim Gakkumdu Senin 19/02/24 Melakukan pemanggilan anggota KPPS dari empat TPS tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, terlihat adanya beberapa penyidik yang sedang memintai keterangan anggota KPPS.

“Kami diminta untuk hadir kesini bang dan dimintai keterangan terkait adanya pemilih yang mencoblos dua kali di TPS berbeda” jelas salah satu anggota KPPS Senin (19/02/24).

Namun sejauh ini Bawaslu kabupaten Batanghari, belum bisa di mintai keterangan, bahkan beberapa kali di hubungi via ponsel komisioner Bawaslu belum merespon, lantaran padatnya aktifitas yang sedang dijalani Bawaslu kabupaten Batanghari, pencoblosan dua kali yang dilakukan pemilih di TPS berbeda sejauh ini masih dalam penelitian tim Gakkumdu, dan berpotensi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

BACA JUGA  Anggaran Cukup Besar..!! Dua Unit Stabilizer di RSUD Hamba Muara Bulian Diduga Terbengkalai

Sementara berdasarkan undang undang PKPU tahun nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, telah jelas unsur pidana bagi pemilih yang melakukan pencoblosan ya lebih dari satu kali.

“Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000”.

Jurnalis Hukum : Heriyanto SH.,C.L.A/Sumber : HaloIndonesia.com

Share :

Baca Juga

Politik

Warga Kampung Banjar Ausoy Siap Menangkan YO JOIN

Politik

KPU Kabupaten Teluk Bintuni Terima Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Politik

KPU Teluk Bintuni Umumkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilu 2024, Ajak Warga Verifikasi Status Pemilih

Politik

Yohanis Manibuy Dan Joko Lingara Bersyukur Memiliki Relawan Yang Tersebar Di Berbagai Daerah

Politik

Jelang Pilkada, Majlis Daerah KAHMI Teluk Bintuni Gelar FGD

Politik

Kompleks Malas Tau Tempat Posko Induk Pemenangan YO JOIN Distrik Sumuri

Politik

Sah, Yohanis Manibuy dan Joko Lingara Resmi Daftar Cakada Bintuni

Politik

Ketua DPW PPP Papua Barat Tegaskan Dukungan Penuh kepada YO JOIN, Kahar Refideso Bukan Lagi Kader PPP
error: Content is protected !!