JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Ada pertanyaan dari rekan pers saat meliputi Sidak Anggota DPRD Batang Hari, Provinsi Jambi tehadap kerusakan bangunan gedung Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) yang baru selesai di bangun di penghujung tahun 2024 lalu. Apakah, bangunan gedung KRIS ini akan menjadi kasus persoalan seperti Bangunan Gedung Puskesmas Bungku pada saat DPRD Batang Hari lintas Komisi adakan inspeksi mendadak (Sidak) pada Kamis (5/6) kemarin.
Supriyadi S. Pdi, salah seorang Anggota DPRD Batang Hari dari Komisi I melalui Via Ponselnya, Jumat (6/6) mengatakan, bahwa dalam Sidak yang dilakukan oleh pihak anggota DPRD adalah lintas Komisi, terdiri dari anggota Komisi I, III dan III.
“Lintas Komisi ini antara lain dari Komisi I terkait dengan mitra rumah sakit dan Komisi II lingkungan dan Komisi III adalah soal bangunan Gedung KRIS ini,” kata Supriyadi.
Dia juga mengatakan, ketika mereka berada di lokasi sepertinya pihak pengawas rumah sakit sepertinya kalang kabut. Dan memang banyak bangunan gedung KRIS ini tidak sesuai Spek, seperti apa yang sudah di beritakan jurnalishukum.com kemarin.
“Banyak Kamar di ruangan itu bocor dan sepertinya tidak layak di tempati pasien dan ini sangat memprihatinkan, termasuk juga dengan talang air di gedung itu mengarah kedalam, bukan keluar bangunan gedung, makanya banyak ruangan yang bocor,” jelasnya.
Menurut dia, bahwa salah seorang yang mengakui PPTK pada bangunan gedung ini sepertinya beliau tidak layak di tunjuk sebagai PPTK, karena jabatannya beliau itu adalah Kepala Bidang Pelayanan di RSUD itu, bukan Kepala Bidang TU yang seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap proses pembangunan ini.
“Dalam waktu dekat ini, semua yang terkait akan segera kami panggil dan akan kami adakan RDP di Gedung DPR. Kemudian yang menjadi PPTK seharusnya mereka yang memahami dan mengerti apa itu technis pekerjaan sipil bukan technis melakukan perawatan orang sakit,” paparnya.
Senada dikatakan, Firdaus, seorang Wakil Ketua DPRD Batang Hari, bahwa ada beberapa pihak, seperti konsultan perencana, pengawas pekerjaan, kontraktor dan lainnya akan kita tanya, kalau bangunan seperti ini apakah pembangunan seperti ini sudah sesuai apa tidak.
“Kalau tidak sesuai, maka akan ada dalam satu yang bertanggungjawab dan anggaran pembangunan ini besar. Dengan anggaran yang besar, DPRD akan menuntut hasil yang baik,” katanya saat di wawancarai wartawan di lokasi gedung KRIS.
Ketika ditanya, apakah jika gedung ini gagal di fungsikan seperti Puskesmas bungku dan karena ini adalah anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024,? Dia menjawab, bahwa tentunya sangat merugikan masyarakat, karena gedung ini adalah Kamar inap pasien.
“Kamar ini merupakan Kamar inap pasien BPJS dan terkait dengan kasus Puskesmas Bungku Jilid dua itu saya tidak tahu dan ini harus di buktikan dulu. Pemeriksaannya bagaimana, pengelolaan anggarannya bagaimana dan nanti biar Aparat Penegak Hukum yang menindaklanjutinya,” tandasnya. (Tim)
Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A