JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI –Kuat dugaan pada pekerjaan pembangunan ruang praktek beserta perabot dan WC Ruang Praktek Keterampilan Teknik Sepeda Motor Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (PdK) Batanghari, Jambi, tidak sesuai spek. Pasalnya, menurut informasi yang beredar dan juga keterangan dari beberapa pihak, bahwa atap bangunan tidak sesuai dengan apa yang sudah di rencanakan sebelumnya oleh pihak Pemkab Batanghari.
Aldi, salah seorang warga Kecamatan Muarabulian mengatakan, lokasi bangunan Ruang praktek dan WC tersebut berada di jalur lintas dari dari arah Kantor Kejaksaan Batanghari menuju Kantor DPRD Batanghari, tepatnya di Pal 3 Kecamatan Muarabulian.
“Bangunan ini agak kebelakang sedikit dari jalan lintas atau jalur dua Pal 3. Jika melihat kondisi atap yang sudah di pasang oleh pihak rekanan tidak sesuai dengan spek, seng atap tersebut terlalu tipis sekali,” katanya.
Dia juga mengatakan, untuk nomor kontrak pekerjaan pembangunan ruang praktek 050/ 059/SPPBJ/ PDK/ 2023, tanggal kontrak 14 Juli 2023 dengan nilai uang sebesar Rp413. 972. 000 dan WC dengan nomor kontrak 050/ 048/ SPK/ PDK/ 2023, tanggal kontrak 10 Juli 2023 dengan nilai sebesar Rp89. 653. 000 dan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.
“Ini berdasarkan papan proyek di lokasi bangunan dan pelaksana nya yaitu CV Dakara Jaya Santosha dan untuk konsultan pengawasnya yaitu CV Alesha Teknik Konsultan,” ujarnya.
Senada dikatakan Man, warga Kecamatan Muarabulian mengatakan, bahwa terhadap pekerjaan pembangunan ruang praktek ini merupakan program dinas PdK Batanghari dan melalui dana alokasi khusus (DAK) atau pusat.
Belum lama ini mencuat bahwa di dalam proses tender pengadaan barang dan jasa di instansi tersebut kuat dugaan melanggar aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Dimana pada proses tender pengadaan barang dan jasa ini sebanyak 21 paket bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) atau APBD Tahun 2023.
Begitu juga menurut sumber jurnalishukum.com mengatakan, di dalam proses ini banyak rekanan yang dirugikan dan dalam dugaan proses tender tersebut bahwa ada penyimpangan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dalam proses tender ini juga melibatkan pihak UKPBJ Pemkab Batanghari dan ini harus di telusuri,” katanya.
Dia juga mengatakan, pada aturan LKPP nomor 5 Tahun 2022, tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis, dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa.
Bahkan, dalam pasal 44 ayat 9 Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa sebagaimana telah di ubah dengan Perpres nomor 12 Tahun 2021.
“Dalam proses tender ini sebenarnya di larang menambahkan syarat,” ujarnya.
Menurut dia, pada aturan LKPP nomor 15136/ KA/ 06/ 2023, juga ditegaskan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses tender. Bahkan, panitia dalam proses tender ini juga menyebut merek barang dan jasa tertentu, yang jelas-jelas melanggar ketentuan.
Senada dikatakan, Yan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Korupsi Jambi (GPKJ) di Batanghari mengatakan bahwa di dalam proses tender ini kuat dugaan banyak syarat kepentingan dan diduga banyak cela korupsi disini.
“Kita akan menyurati pihak Aparat Penegak Hukum dalam melihat proses tender yang dilakukan Instansi ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PdK Batanghari, Zulfadli belum berhasil untuk dimintai keterangan dan beberapa kali jurnalishukum.com mencoba menghubungi lewat WA nya, untuk meminta klarifikasi terkait persoalan di instansi tersebut, Zulfadli memilih bungkam dan tidak pernah menjawab pertanyaan terkait persoalan tersebut.
Kemudian ke esokanya, Zulfadli kembali di konfirmasi lewat pesan singkat WA nya, dia menjawab bahwa dirinya masih dinas di luar kota.
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A