https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 15 Juli 2024 - 07:42 WIB

Anak di Bawah Umur di Jambi Di Perkerjakan Sebagai LC, Orang Tua Lapor Ke Polisi

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Seorang anak berumur belasan tahun (Dibawah umur) diduga Dipekerjakan ditempat hiburan malam sebagai lady companion (LC) atau menemani tamu di salah satu cafe yang berbeda di Kota Jambi.

Dari keterangan bunga kepada awak media menjelaskan bahwa dia kerja melalui Rekannya insial D dan bertemu dengan mami Y saat bekerja di sana pulang kerja sekitar 2 hari bekerja ia main ke kost rekan D dan setelah minum ada perilaku yang tidak menyenangkan.

Diduga bahwa sudah 3 kali menemani tamu di cafe tersebut selama bekerja di sana kalau untuk satu kali kerja full dia mendapat 350 ribu kemudian kalau untuk pengambilan gaji keterangan bunga itu dari managernya inisial D Per dua Minggu sekali.

Ibu rosdiana sebagai orang tua bunga menceritakan, waktu mendapat informasi dari temannya bunga mengatakan bahwa bunga bekerja disalah satu cafe Di kota Jambi.

“Ya, kami menanyakan kebenaran keberadaan pada temennya. alhamdulillah teman bunga mau memberikan alamat cafe tersebut kepada saya,” katanya.

Ibu Rosdiana sangat mengkhawatirkan keadaan anaknya, berbekalkan alamat yang diberikan teman bunga, mereka sebagai orang tua inisiatif meminta bantuan kepada Perkumpulan tertib dan bangkit Jambi untuk membantu mengecek dan menjemput, ternyata benar adanya anak kami sedang lagi berkerja di kafe tersebut.

“Pada malam hari ini tanggal (11/7/24) kami membuat laporan ke Polda Jambi terkait anak kami yang di pekerjaan sebagai LC. Disini kita meminta ke adilan ke Polda Jambi dengan usai belasan tahun anak kami di duga di pekerjakan tempat hiburan malam,” ujarnya.

“Dari keterangan anak kami, dia dibayar per Cas 350 dalam menemani tamu dan sudah diperkerjakan kurang lebih 2 MingguKita meminta sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk usus tuntas kenapa anak kami bisa kerja tempat seperti itu dan kami melaporkan ini agar tidak ada lagi korban seperti ini masalah ini juga sudah kami kuasakan kepada Perkumpulan tertib dan bangkit Jambi,” jelasnya.

BACA JUGA  Kacabjari Muaratembesi Laksanakan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Marosebo Ulu Batanghari

Saat dikonfirmasi ke Putri, salah satu pengelola cafe atau tempat hiburan malam tempat bunga berkerja Putri mengatakan kepada awak media membenarkan bahwa dari pihak beerhousee sudah pernah menolak Dan tidak tahu kalau anak tersebut di bawah umur Karena dari story yang dia cerita itu anak tersebut kabur dari rumah.

Selaku Penerima kuasa dari korban dari Perkumpulan Tertib Dan Bangkit Jambi, Yayan menyampaikan, sangat menyayangkan anak-anak dibawah umur sudah berkerja sebagai LC dan pihaknya sudah menerima kuasa dari ayah maupun ibu korban, (bunga).

“Kemudian kami sudah mendampingi membuat LP di Polda Jambi. Kita bisa melihat bentuk Raut wajah bunga masih seperti anak-anak kemudian meminta indentitas Si Bunga kalau dari pihak kafe mau Merekrut tenaga kerja atau bantu kerja bukan untuk dijadikan LC tapi kerja yang layak. Sebanarnya perusahaan atau cafe lebih memahami sebelum beraktivitas usaha ada aturan yang mengaturnya,” jelasnya.

Yayan kembali menjelaskan, pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.Bagi pelaku TPPO baik orang perseorangan dapat dijerat dengan pasal 4 UU No.21 tahun 2007.

“Tentang pemberantasan TPPO dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana Denda paling sedikit seratus dua puluh juta rupiah dan maksimal 600 juta rupiah,” tandanya.

Sumber : Jambitertibbangkit.com

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Upacara Sertijab Dan Pelantikan Pejabat Utama Polres

Hukrim

IJTI-Polda Jambi Satu Suara Tentang Jurnalis Positif

Hukrim

Nah..!! Ko Apek di Keluarkan Dari Tahanan Mapolda Jambi 

Hukrim

Rekonstruksi Pembunuhan Proyek Trans Papua di Teluk Bintuni

Hukrim

Nah..!!! AKP Husni Abda S.I.K.,M.H. Jabat Sebagai Kasat Reskrim Polres Batanghari

Hukrim

Polres Teluk Bintuni, sudah menahan para pelaku kasus pengeroyokan SA seorang aktivis lingkungan

Hukrim

Tim Polres Tebo Amankan Dugaan Pelaku Pembunuhan

Hukrim

Wilayah Betara Rawan Lakalantas, Satlantas : Kalau Ngantuk Istirahat
error: Content is protected !!