JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Pada persoalan kelulusan Liyana Arina Rambe, Anak kandung dari Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari Provinsi Jambi, P. Rambe di dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran (TA) 2024 Periode II ini, ada dugaan tindak pidana, yakni tindak pidana penipuan dan pemalsuan pada syarat administrasi.
Dimana dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan syarat administrasi tersebut ada pada syarat administrasi seperti riwayat absensi, slip gaji selama 2 tahun terakhir dan rekening koran bank, selama anak kandung Pj Sekda ini honor atau bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Abdurahman Sayuti, salah seorang aktivis hukum Jambi mengatakan, bahwa atas nama Liyana Arina Rambe yang merupakan anak kandung dari P Rambe, jika beliau bekerja dirumah sakit tidak sesuai dengan syarat administrasi yang di daftarkan pada pengadaan PPPK Periode II lalu, maka kuat dugaan adanya tindak pidana penipuan dan pemalsuan syarat administrasi.
“Kelulusannya pada pengadaan PPPK Periode II ini kita pertanyakan dan syarat beliau sebagai Dokter Umum dirumah sakit ini juga harus periksa, termasuk isu yang mencuat bahwa beliau pernah berhenti sebagai dokter sewaktu honor dirumah sakit,” kata Abdurrahman Sayuti.
Dia juga mengatakan, ini sudah menjadi rahasia umum di dalam kegiatan pengadaan PPPK, Dimana ada honorer yang belum 2 tahun mengikuti honor di instansi pemerintah mendapat rekomendasi dari atasan untuk pengikut pengadaan ini, lalu diluluskan.
“Hal seperti ini sangat berbahaya, jika orang seperti ini diluluskan, sementara honor yang bertahun-tahun tidak mendapat rekomendasi dari atasan untuk mengikuti pengadaan PPPK ini,” ujarnya.
Menurut dia, dalam proses pengadaan PPPK ini, Pj Sekda adalah sebagai Ketua Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan juga patut diduga ada nepotisme terhadap kelulusan anaknya.
“Berdasarkan isu pada pemberitaan media ini sebelumnya juga menjelaskan, bahwa anak kandungnya ini tidak sampai 2 tahun sebagai honor dirumah sakit dan terdapat isu lain lagi. Kemudian tiba-tiba mendapat rekomendasi dari atasannya untuk ikut mendaftar di PPPK Periode II itu, ayo periksa syarat administrasinya,” jelasnya.
Menurut informasi yang beredar, bahwa ada warga di Kabupaten Batang Hari sudah mengirim surat kepada Presiden RI, Ketua Komisi II DPR RI, APH Pusat dan instansi Kementerian lainnya dengan meminta pihak tersebut turun langsung ke Batang Hari untuk sama-sama membongkar dugaan ini.
Ahmad, salah seorang warga di Kabupaten Batang Hari, yang juga mendengarkan isu nama anak kandung Pj Sekda ini lulus pada pengadaan PPPK sangat menyayangkan, bahwa tidak transparannya Pemkab Batang Hari dalam membuka, menerima pengadaan PPPK.
“Ya, menurut dari pemberitaan di media ini, jika peserta PPPK ingin melamar atau mengikuti dalam pengadaan PPPK ini harus memenuhi syarat. Itu juga sudah ada aturannya dari KemenPANRB dan instansi lainnya. Selain Anak Pj Sekda ini, beberapa anggota legislatif yang bertarung di pemilihan legislatif 2024 juga banyak yang lulus dalam pengadaan itu,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa dalam pengadaan PPPK ini diduga syarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan hal ini perlu di tindaklanjuti oleh pihak yang berwenang sampai dengan pihak Aparat Penegak Hukum(APH) di Jambi.
“Semoga pihak yang berwenang dapat turun ke Batang Hari untuk mengecek langsung kelulusan pengadaan PPPK Periode II di Lingkungan Pemkab Batang Hari. Banyak indikasi penyelewengan terhadap kelulusan itu,” harapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Jurnalishukum.com dari berbagai sumber, bahwa Liyana Arina Rambe berprofesi sebagai Dokter Ahli Pertama atau Dokter Umum di rumah sakit umum dan pada waktu itu, beliau sempat berpraktek di bagian cuci darah atau HD. Padahal, waktu itu beliau diduga belum memiliki Surat Izin Praktek atau surat izin kerja.
“Kabarnya, sempat berprofesi selama 2 bulan beliau disana, karena cuci darah atau HD itu adalah pekerjaan Dokter spesialis ginjal dan hipertensi serta bersertifikat, seperti yang tercantum dalam Permenkes RI Nomor 812 tahun 2010,” kata Sumber yang enggan namanya disebut.
Dimana, selama 2 bulan Liyana Arina Rambe bekerja dirumah sakit, beliau sempat keluar dan gaji serta remonnya dikabarkan di bayar oleh pihak rumah sakit. Kemungkinan beliau adalah anak dari Pj Sekda Batang Hari yang juga merupakan Ketua Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
“Dalam proses pengadaan ini, mulai dari jadwal seleksi sampai dengan kelulusan Periode II ini, nama Liyana Arina Rambe ini diduga hilang timbul dari daftar pengumuman. Apakah orang tuanya adalah sebagai Ketua panitia dalam pengadaan ini, sehingga bisa di seperti itu cara pengadaan PPPK Tahun ini,” paparnya.
Terkait dengan rekomendasi dari atasan untuk ikut dalam pengadaan ini, bahwa ada satu orang dokter umum lainnya yang sama-sama honor di rumah sakit bersama Liyana Arina Rambe tidak mendapat rekomendasi untuk ikut dalam pengadaan ini. Dan ini menjadi pertanyaan banyak pihak, bahwa banyak indikasi penyelewengan terhadap rekomendasi atasan terhadap para honorer ini.
“Ayo sama-sama kita bongkar persoalan pengadaan PPPK Periode II ini dan pada pengumuman kelulusan itu, banyak dugaan-dugaan yang mana syarat dengan Korupsi Kolusi dan nepotisme (KKN),” tandasnya. (Tim)
Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A