https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Batang Hari / Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Lebih Kurang 500 Hektar Lahan Kelompok Tani Mersam Jaya Diklaim PT IAA/PT ICA: Kami Tidak Pernah Menjual atau Menyerahkan Lahan

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Kelompok Tani Mersam Jaya membantah keras klaim pihak lain atas lahan seluas 500 hektar milik mereka. Kelompok tani menegaskan lahan tersebut tidak pernah dijual, tidak pernah diserahkan, dan tidak pernah dialihkan kepada PT Indonesia Aromatic Agro (PT IAA) maupun PT Inti Citra Agung (PT ICA).

Klaim kedua perusahaan itu dinilai tidak memiliki dasar dari sisi penguasaan lahan oleh kelompok tani.

Berdasarkan penelusuran dan informasi terkait take over PT IAA/ICA, proses take over atau pengalihan operasional kelapa sawit dari PT IAA (Indonesia Aromatic Agro) ke PT ICA (Inti Citra Agung) di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, secara historis berkaitan dengan rangkaian penolakan izin lahan dan pergantian nama/manajemen perusahaan di wilayah tersebut.

Berikut fakta dan kronologi lapangan terkait kedua perusahaan tersebut di Mersam:

1. Kesamaan Kepemilikan dan Lokasi

Berdasarkan penuturan tokoh masyarakat setempat dan investigasi konflik lahan di Mersam, PT IAA dan PT ICA ditengarai kuat merupakan perusahaan dengan afiliasi pemilik atau grup yang sama namun menggunakan nama/badan hukum yang berbeda.

Hal ini terbukti sesuai hasil investigas dilapangan, dimana diketahui dimulai dari lokasi pembibitan sawit, mess karyawan, dan wilayah operasional kedua perusahaan ini berada di tempat yang sama, salah satunya di kawasan Desa Sengkati Gedang/Sengkati Kecil, Kecamatan Mersam.

2. Kronologi Pengalihan Operasional

– Periode PT IAA (sekitar 2008–2010/2014): Awalnya, izin lokasi dan penjajakan lahan kelapa sawit di wilayah Mersam digarap oleh PT Indonesia Aromatic Agro (PT IAA). Namun, keberadaan PT IAA mendapat penolakan masif dari warga setempat, khususnya petani padi, karena mereka khawatir konversi lahan akan merusak 1.000 hektar lebih area persawahan dan sumber air pangan di 9 desa Kecamatan Mersam. Akibat penolakan ini, operasional PT IAA sempat mandek karena gagal merayu warga untuk melepas tanah mereka.

BACA JUGA  Bendahara Desa di Kecamatan Mendahara Tanjabtim di Tetapkan Tersangka Soal ADD Tahun 2022

– Periode PT ICA (mulai 2012/2016–sekarang): Setelah pergerakan PT IAA meredup, aktivitas perkebunan dan pembibitan tersebut dilanjutkan atau diambil alih oleh PT Inti Citra Agung (PT ICA). Perusahaan sempat berganti-ganti nama, termasuk sempat disebut PT CIA. PT ICA kemudian mendapatkan izin lokasi baru seluas kurang lebih 7.800 hektare.

3. Kendala Lapangan Pasca Take Over

Meskipun operasional pembibitan dan lapangan dilanjutkan oleh PT ICA, konflik agraria dengan masyarakat setempat tetap berlanjut:

– Penolakan Persawahan: Warga di beberapa desa Kecamatan Mersam tetap konsisten menolak pembebasan lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit demi menjaga swasembada beras lokal.

– Sengketa Lahan dengan Kelompok Tani: PT ICA sempat mengalami konflik lahan yang berkepanjangan dengan Kelompok Tani Anugerah Rimbo Berkuang di Desa Sengkati Kecil terkait masalah realisasi pola bagi hasil (kemitraan 50:50) dan klaim tumpang tindih kepemilikan lahan.

Secara ringkas, take over tersebut lebih mengarah pada estafet izin operasional dan pergantian entitas hukum dari PT IAA ke PT ICA demi melanjutkan proyek perkebunan kelapa sawit yang sama di wilayah Mersam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT IAA maupun PT ICA terkait klaim lahan 500 hektar Kelompok Tani Mersam Jaya. Kelompok tani mendesak klarifikasi dan penyelesaian hukum atas klaim tersebut. Redaksi bacahukum.com memberikan hak jawab terhadap PT IAA dan PT ICA serta pihak terkait lain nya. (*)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Bupati Batanghari Buka Festival Tapa Malenggang

Batang Hari

Pembelian Tanah RTH di Mersam Diduga Bawa Nama Bupati Batanghari

Batang Hari

Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Soroti Jalan Provinsi Yang Rusak

Ekonomi

Hebat..!!! Sidik Kembali Jadi Direktur PDAM Tirta Batanghari

Batang Hari

Ketua DPRD Dorong Pemerintah Memberikan Tekanan Atau Teguran Perusahaan yang Tidak Menjalankan TJSL/CSR

Batang Hari

Bupati Batanghari Lantik Pengawas & Administrator Dan Ini Nama-Namanya,?

Batang Hari

Bupati Batanghari Ikut Rapat Dengar Pendapat terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang

Batang Hari

Bupati Batanghari Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
error: Content is protected !!