JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Salah seorang haji di Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi, mengatakan, bahwa pembelian tanah untuk pembangunan RTH di RT20 Kecamatan Mersam diduga diketahui dan membawa nama Bupati Batanghari.
Menurut keterangan haji ini, pada awal dari pembelian tanah tersebut. Dirinya juga merupakan salah seorang pengurus untuk pembelian tanah yang di beli oleh Pemerintah Batanghari pada seorang warga di Kecamatan Mersam.
“Sebelumnya saya pernah ketemu Bupati Batanghari dan Bupati pada waktu itu minta saya menawarkan tanah Basri, warga Mersam. Namun harga tanah tersebut mahal, kalau tidak salah Rp15 juta pertumbuk, lalu saya coba kembali menawarkan tanah keluarga Almarhum Ali Ridho dan Alhamdulillah mereka mau menjual tanah tersebut kepada saudara Mukhsin,” katanya.
Dia juga mengatakan, untuk harga tanah yang di beli oleh Mukhsin kepada keluarga Almarhum Ali Ridho, sekitar Rp6,5 juta permeter dan dengan luas lebih kurang 1 Hektar. Bahkan pada pembelian tanah tersebut, Mukhsin membayar panjar untuk tanda jadi pada pembelian tanah tersebut sebesar Rp100 juta.
“Ya, saya yang ikut melobi tanah ini di jual ke Mukhsin. Karena kita tahu bahwa Pemkab Batanghari akan membeli tanah ini kembali dengan harga yang tinggi,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, terkait soal pembayaran Pemkab Batanghari kepada Mukhsin, dirinya kurang mengetahui, sebab dirinya tidak diberitahu, akan tetapi ada haknya atau keringatnya disana.
“Jika pembayaran ini tertutup, maka akan saya persoalan hal ini, karena saya juga berkorban memperjuangkan tanah ini. Kemudian harga yang di bayar oleh Pemkab Batanghari kepada Mukhsin ini juga terlalu mahal dan ini patut diduga ada permainan lagi,” jelasnya.
Senada dikatakan salah seorang LSM di Batanghari mengatakan, proses pembelian tanah sampai dengan harga jual tanah ini harus diselidiki. Karena syarat bagi penjual, antara lain Nama Sertifikat, IMB, KTP, Bukti Bayar PBB, KK, surat pernyataan tidak dalam sengketa dan kewajiban PPh sebesar NJOP dari harga jual.
“Persoalan ini harus diusut dan apa benar dugaan ada permainan dalam pembelian tanah ini,” paparnya.
Perlu diketahui, bahwa kuat dugaan adanya permainan dalam pembelian tanah untuk pembangunan RTH di Kecamatan Mersam. Dimana dalam proses dugaan pembelian tanah tersebut melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Batanghari.
Sulaiman, warga Kecamatan Mersam mengatakan, belum lama ini di lokasi tanah yang di beli oleh Pemkab Batanghari melalui Dinas Perkim ini sempat di jadikan kawasan arena MTQ tingkat Kabupaten Batanghari.
“Lokasi tanah ini berada di RT20 Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam. Waktu acara MTQ tingkat Kabupaten belum lama ini, saya sempat ketemu dengan Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perkim dan sempat menceritakan tentang pembelian tanah ini,” kata Sulaiman.
Dia juga mengatakan, dirinya pernah mendengar pernyataan dari Kabid Pertanahan ini, bahwa tanah ini akan di beli oleh Pemkab Batanghari senilai lebih kurang Rp60 juta pertumbuk dengan luas keseluruhan lebih kurang 90 tumbuk.
“Jika di total dengan luas lahan yang dibeli oleh pihak Pemkab ini tidak sampai luasnya 1 hektar dan jika dihargai Rp60 juta pertumbuk, makan uangnya tidak sampai Rp1 miliar,” ujarnya.
Menurut dia, tanah yang di beli oleh pihak Pemkab Batanghari ini perlu di telusuri dan jangan sampai yang pembayarannya tidak sesuai dengan luas lahan yang ada sekarang dan ini merupakan aset negara.
“Coba lihat sendiri lokasi tanah yang dibeli dengan membuat nama anggarannya pembeliannya untuk pembanguna RTH. Apakah cocok tempat ini kita jadikan RTH yang objeknya dipinggir sungai Batanghari,” jelasnya.
Sementara itu, pada Pembelian Tanah untuk pembangunan RTH di Kecamatan Mersam oleh dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Batanghari akan terus dipersoalkan. Pasalnya untuk pembelian tanah oleh instansi terkait ini diduga banyak permainan harga dan diduga banyak kaki tangan yang terlihat dalam pembelian tanah tersebut.
“Pada awal mulanya, tanah tersebut milik Almarhum Ali Ridho, mantan Sekretaris Daerah Batanghari. Lalu di beli oleh saudara Mukhsin dengan harga lebih Rp500 jutaan dan kemudian di jual kembali ke Pemkab Batanghari seharga Rp1,167.053.400,” kata sumber lain yang enggan namanya disebut.
Sumber ini juga mengatakan, awal mula dari pembelian tanah dari keluarga Almarhum oleh Mukhsin, diduga banyak permainan harga dan seolah-olah tanah ini akan di beli oleh Pemkab Batanghari dengan harga tinggi.
“Diduga banyak campur tangan orang-orang terhadap pembelian tanah ini oleh saudara Mukhsin dan lalu di beli oleh Pemkab Batanghari dengan harga tinggi,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, untuk pembayaran jual beli dari Pemkab Batanghari kepada Mukhsin melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari, melalui bank Jambi, tertanggal 5 Juli 2023 lalu.
“Ya, di bayar oleh kuasa bendahara umum daerah Bakeuda, yakni Ahmad Darmawel melalui Bank Jambi dengan SP2D Nomor 03218/ SP2D/ LS/ 2023,” tandasnya. (Sabli)