https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Batang Hari

Minggu, 14 April 2024 - 08:31 WIB

Bupati Batanghari Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Saat ini ribuan masyarakat Indonesia lagi melakukan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/ 2024 Masehi.

Tidak hanya masyarakat umum, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak ketinggalan melakukan perjalanan mudik atau pulang kampung

Sementara, khusus di Kabupaten Batanghariarus mudik lebaran Idul Fitri berjalan dengan lancar dan normal. Tidak terjadi kemacetan lalulintas.

Terkait ASN yang melakukan perjalanan mudik lebaran,  Pemerintah Kabupaten Batanghari melarang para ASN untuk menggunakan kendaraan dinas saat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2024.

Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief  mempertegas larangan bagi ASN mengunakan mobil dinas, karena mobil dinas hanya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan pribadi.

“ASN tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara, terutama kendaraan dinas untuk perjalanan mudik Lebaran. Hal ini dapat menimbulkan sensitivitas di masyarakat,” tegas Fadhil Arief.

Sehingga, Fadhil Arief mengingatkan ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk libur Lebaran ini.

“Kalau untuk pulang kampung tentu tidak boleh. Jadi kendaraan tidak boleh untuk kepentingan pribadi, kecuali pejabat-pejabat negara yang ada hak keprotokolan,” jelasnya.

Selain itu, Fadhil Arief juga meminta ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari untuk tidak menambah libur Hari Raya Idul Fitri.

Dimana diketahui, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dimulai dari tanggal 8 April sampai dengan 15 April 2024.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi yang tambah-tambah libur,” ujar Fadhil.

Ia mengatakan bahwa cuti Hari Raya Idul Fitri tahun ini merupakan salah satu cuti yang cukup panjang. Sehingga menurutnya cukup untuk ASN berlibur dan melakukan mudik ke kampung halaman.

“Dan ini lebaran yang sangat panjang Karena hari terakhir kita kerja di hari Jumat, Sabtu, Ahad libur ketemu lagi Sabtu Minggu depannya. Jadi cukup panjang. Saya pikir ASN puas lah,” ujarnya.

BACA JUGA  Gugatan Muhammad Fadhil Arief di PN Muara Bulian Berlangsung Dramatis dan Kontroversi, Begini Ceritanya,?

Fadhil Arief juga mengimbau, bagi masyarakat maupun ASN yang melakukan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri harus hati-hati, dan istirahat jika merasa mengantuk. (Her/Adv)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Bupati Batang Hari Sambut Silaturrahmi Keluarga Besar PC IBI

Batang Hari

DPRD Batang Hari Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Batang Hari

Anggota DPRD Batanghari : Lembaga Pendidikan Tidak Penuhi Kewajiban Perjanjian Pinjam Pakai Aset

Batang Hari

Wakil Ketua DPRD Batanghari Dampingi Bupati Menanda Tangani Berita Acara LKPD Tahun Anggaran 2023

Batang Hari

DPRD Batanghari Adakan Rapat Paripurna Penandatanganan Fakta Integritas RAPBD TA 2024

Batang Hari

Bupati Batanghari lepas keberangkatan 175 CJH Tahun 1445 H/2024 M

Batang Hari

Limbah PT IIS Diduga Cemari Sungai, Komisi II DPRD Tanjabbar Akan Tinjau Kelapangan

Batang Hari

Bupati Batanghari Buka Festival Tapa Malenggang
error: Content is protected !!