https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Batang Hari

Minggu, 14 April 2024 - 08:31 WIB

Bupati Batanghari Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Saat ini ribuan masyarakat Indonesia lagi melakukan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/ 2024 Masehi.

Tidak hanya masyarakat umum, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak ketinggalan melakukan perjalanan mudik atau pulang kampung

Sementara, khusus di Kabupaten Batanghariarus mudik lebaran Idul Fitri berjalan dengan lancar dan normal. Tidak terjadi kemacetan lalulintas.

Terkait ASN yang melakukan perjalanan mudik lebaran,  Pemerintah Kabupaten Batanghari melarang para ASN untuk menggunakan kendaraan dinas saat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2024.

Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief  mempertegas larangan bagi ASN mengunakan mobil dinas, karena mobil dinas hanya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan pribadi.

“ASN tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara, terutama kendaraan dinas untuk perjalanan mudik Lebaran. Hal ini dapat menimbulkan sensitivitas di masyarakat,” tegas Fadhil Arief.

Sehingga, Fadhil Arief mengingatkan ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk libur Lebaran ini.

“Kalau untuk pulang kampung tentu tidak boleh. Jadi kendaraan tidak boleh untuk kepentingan pribadi, kecuali pejabat-pejabat negara yang ada hak keprotokolan,” jelasnya.

Selain itu, Fadhil Arief juga meminta ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari untuk tidak menambah libur Hari Raya Idul Fitri.

Dimana diketahui, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dimulai dari tanggal 8 April sampai dengan 15 April 2024.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi yang tambah-tambah libur,” ujar Fadhil.

Ia mengatakan bahwa cuti Hari Raya Idul Fitri tahun ini merupakan salah satu cuti yang cukup panjang. Sehingga menurutnya cukup untuk ASN berlibur dan melakukan mudik ke kampung halaman.

“Dan ini lebaran yang sangat panjang Karena hari terakhir kita kerja di hari Jumat, Sabtu, Ahad libur ketemu lagi Sabtu Minggu depannya. Jadi cukup panjang. Saya pikir ASN puas lah,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Ingatkan PPPK di Kabupaten Batanghari Jangan Malas-Malasan

Fadhil Arief juga mengimbau, bagi masyarakat maupun ASN yang melakukan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri harus hati-hati, dan istirahat jika merasa mengantuk. (Her/Adv)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

A Pitoni Anggota DPRD Batanghari Diberi Mandat Selaku Pembaca Teks Pancasila

Batang Hari

Sengketa Media dan Pemkab Batang Hari Masuk Ke Tahap Ajudikasi Ke-4, Begini Info Sidangnya,?

Batang Hari

Pemkab Batanghari Laksanakan Upacara Lahirnya Pancasila

Batang Hari

Bupati Batanghari Ingatkan PPPK di Kabupaten Batanghari Jangan Malas-Malasan

Batang Hari

Wakil Ketua DPRD Batanghari, Ilhamudin. S,Pd,I Dampingi Bupati Menanda Tangani Berita Acara Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023

Batang Hari

Bupati Batanghari : Jadikan Wahana Untuk Meningkatkan Kemampuan Polri Dan Atlet Olahraga Menembak

Batang Hari

Awak Media kecewa, Kejari Batanghari Bungkam Pasca Pelimpahan Kedua P-21, Tersangka Tipikor Puskesmas Bungku

Batang Hari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, SE Mengikuti Apel Siaga Darurat Karhutla Kabupaten Batang Hari 2024
error: Content is protected !!