https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Peristiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:55 WIB

Politisi Gerindra Aceh Singkil Dilaporkan Ke Polisi, Terkait Dugaan Penipuan Rekrutmen Pendamping Desa

JURNALISHUKUM.COM, ACEH SINGKIL  – Seorang oknum Politisi Partai Gerindra Kabupaten Aceh Singkil Inisial BRD yang juga merupakan Caleg DPRK Aceh Singkil Dapil I pada tahun 2024 dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.

‎Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Laporan Polisi Nomor:LP-B/88/V/2026/SPKT/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH tertanggal 04 Mei 2026.

‎BRD diduga melakukan Penipuan atau Penggelapan dengan modus punya koneksi dengan pengurus Partai Gerindra di lingkungan Kementerian Desa yang bisa meloloskan orang sebagai Pendamping Desa tahun 2026.

‎Salah seorang korban Alfian, mengatakan pihaknya telah mencoba beberapa kali mengajak mediasi dan mengingatkan pelaku agar segera mengembalikan semua uang para korban yang berjumlah puluhan orang.

“‎Upaya pendekatan melalui mediasi sudah kita lakukan, akan tetapi pelaku tetap berbelit-belit dengan berbagai alasan sehingga kita menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke SPKT Polres Aceh Singkil” ujar Alfian.

‎Ia juga menambahkan sesuai janji dari Terlapor bahwa semua anggota yang direkrut akan diangkat dan di SK kan pada Januari 2026, namun sejak Desember hingga bulan April 2026 ternyata diketahui tidak ada Rekrutmen Pendamping Desa tahun 2026 sehingga telah menimbulkan kerugian ratusan juta bagi para korban.

‎”Jadi Terlapor ini menyampaikan melalui Whatsapp bahwa semua Calon Pendamping Desa yang direkrut akan melalui jalur khusus partai Gerindra dan dijamin akan lulus. Terlapor juga meminta sejumlah uang sebagai biaya Administrasi yang harus dikirimkan melalui satu rekening pribadi bank BRI atas nama Daniel Dionesius Sitorus, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari 200 juta” tambahnya.

‎Sementara itu Kuasa Hukum Para Korban, Muhammad Ishak, S.H.,M.H. berharap agar Terlapor sesegera mungkin ditetapkan sebagai Tersangka mengingat semua bukti yang disampaikan oleh para Pelapor sudah sangat memenuhi syarat minimal 2 alat bukti.

‎”Kita akan terus mengawal setiap perkembangan kasus ini dan berharap agar penyidik sesegera mungkin menetapkan Terlapor sebagai Tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya dihadapan hukum” ujar Ishak. (Ist)

BACA JUGA  Seorang Warga Mersam Alami Luka Tembak Dan Meninggal Saat Di Bawa Ke Puskesmas

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polri Gerak Cepat, Konflik SAD dan Security PT SAL di Sarolangun Berhasil Dikendalikan

Hukrim

Adu Jotos Dua Orang Oknum ASN Pemkab Batanghari Jadi Perbincangan di Masyarakat

Peristiwa

Ini Penjelasan Lengkap Pengelola Pantai Cemara Indah soal Viral Getok Harga oleh Oknum Pedagang

Peristiwa

Nah…!!!Dua Orang Bocah SD di Tebo Tenggelam di Sungai Batanghari

Hukrim

Seorang IRT di Tebo Di Bunuh Suami Sendiri, Begini Ceritanya,?

Peristiwa

Diduga, Tiga Oknum Anggota Komisi II DPRD Batanghari Terima Uang Dari Sengketa Tanah di Desa Kuap Pemayung

Hukrim

Akibat Dianiayah, Dua Warga Tanggamus Tewas Bersimbah Darah

Hukrim

Dua Pelaku Curat di Amankan Polres Batanghari
error: Content is protected !!