JURNALISHUKUM.COM, ACEHSINGKIL – Pengelola lokasi Wisata Pantai Cemara Indah Gosong Telaga menanggapi soal viral berita yang dimuat di media sosial oleh akun bernama “Arashop Ara” yang mengaku sebagai Pengunjung Wisata Pantai di lokasi itu.
Salah Seorang Pengurus Supardi, ketika dikonfirmasi awak media pada Jumat, (12/04/2024) mengatakan pihaknya tidak begitu mengetahui secara persis mengenai adanya keluhan dari pengunjung soal harga makanan dan sewa pondok yang dipatok terlalu mahal.
“Kita juga tidak begitu mengetahui persis mengenai informasi yang viral itu sumbernya dari mana karena tidak ada laporan atau pengaduan dari pihak pengunjung ke kita. Namun kendati demikian kita akan mencros-chek ke lapangan terlebih dahulu, ” ujarnya.
Pihaknya berharap jika memang ada saran dan keluhan dari pengunjung agar tidak sungkan-sungkan untuk menyampaikan kepada Pengelola.
“Sebenarnya sangat kita sayangkan berita yang beredar diluar, tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke pihak pengelola karena jikapun ada masalah pungutan liar kami pastikan itu adalah kelakuan oknum dan pasti kita tindaklanjuti karena sudah ada kesepakatan kita terkait itu, makanya kalau ada saran dan keluhan bisa langsung disampaikan langsung kekita agar bisa kita fasilitasi penyelesaiannya,” jelasnya.
Ditambahkannya bahwa ketentuan mengenai besaran tarif tiket masuk Wisata Pantai Cemara Indah Gosong Telaga sudah diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Olahraga dan Penginapan.
“Untuk tarif tiket masuk pengunjung (pribadi) sebesar Rp. 5000,-/Orang, tiket kendaraan roda empat (4) Rp. 10.000,-/Unit, tiket kendaraan roda dua (2) Rp. 5000,-/Unit, sedang kan untuk pengelolaan parkir dan sewa pondok sudah ada kesepakatan antara Pihak Pengelola dan Pedagang, ” terang Supardi.
Sementara itu, Komunitas Kelompok Pedagang Pantai Cemara Indah (KKP-PCI) Gosong Telaga sebuah perkumpulan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 14 melalui Kuasa Hukumnya Alfianda, S.H. memperingatkan kepada semua pihak untuk berhenti menyebarkan berita bohong (hoax) dan tidak terpengaruh dengan pemberitaan yang viral dimedia sosial belakangan ini.
“Melalui media ini kita menyampaikan Somasi Terbuka kepada seluruh pihak agar tidak melakukan pencemaran nama baik atau menyebarkan informasi hoax yang menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat sehubungan dengan pemberitaan yang mengatakan seolah-olah telah terjadi pemerasan, pungutan liar dan sebagainya di lokasi Wisata Pantai Cemara Indah,” tandas Alfian.
Jurnalis Hukum : Rian