https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Peristiwa / Sumatera Utara

Jumat, 12 April 2024 - 16:13 WIB

Ini Penjelasan Lengkap Pengelola Pantai Cemara Indah soal Viral Getok Harga oleh Oknum Pedagang

JURNALISHUKUM.COM, ACEHSINGKIL – Pengelola lokasi Wisata Pantai Cemara Indah Gosong Telaga menanggapi soal viral berita yang dimuat di media sosial oleh akun bernama “Arashop Ara” yang mengaku sebagai Pengunjung Wisata Pantai di lokasi itu.

Salah Seorang Pengurus Supardi, ketika dikonfirmasi awak media pada Jumat, (12/04/2024) mengatakan pihaknya tidak begitu mengetahui secara persis mengenai adanya keluhan dari pengunjung soal harga makanan dan sewa pondok yang dipatok terlalu mahal.

“Kita juga tidak begitu mengetahui persis mengenai informasi yang viral itu sumbernya dari mana karena tidak ada laporan atau pengaduan dari pihak pengunjung ke kita. Namun kendati demikian kita akan mencros-chek ke lapangan terlebih dahulu, ” ujarnya.

Pihaknya berharap jika memang ada saran dan keluhan dari pengunjung agar tidak sungkan-sungkan untuk menyampaikan kepada Pengelola.

“Sebenarnya sangat kita sayangkan berita yang beredar diluar, tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke pihak pengelola karena jikapun ada masalah pungutan liar kami pastikan itu adalah kelakuan oknum dan pasti kita tindaklanjuti karena sudah ada kesepakatan kita terkait itu, makanya kalau ada saran dan keluhan bisa langsung disampaikan langsung kekita agar bisa kita fasilitasi penyelesaiannya,” jelasnya.

Ditambahkannya bahwa ketentuan mengenai besaran tarif tiket masuk Wisata Pantai Cemara Indah Gosong Telaga sudah diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, Olahraga dan Penginapan.

“Untuk tarif tiket masuk pengunjung (pribadi) sebesar Rp. 5000,-/Orang, tiket kendaraan roda empat (4) Rp. 10.000,-/Unit, tiket kendaraan roda dua (2) Rp. 5000,-/Unit, sedang kan untuk pengelolaan parkir dan sewa pondok sudah ada kesepakatan antara Pihak Pengelola dan Pedagang, ” terang Supardi.

BACA JUGA  Nah..!!!Rombongan Roadshow KPK RI Tiba Di Kantor Gubernur Jambi

Sementara itu, Komunitas Kelompok Pedagang Pantai Cemara Indah (KKP-PCI) Gosong Telaga sebuah perkumpulan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 14 melalui Kuasa Hukumnya Alfianda, S.H. memperingatkan kepada semua pihak untuk berhenti menyebarkan berita bohong (hoax) dan tidak terpengaruh dengan pemberitaan yang viral dimedia sosial belakangan ini.

“Melalui media ini kita menyampaikan Somasi Terbuka kepada seluruh pihak agar tidak melakukan pencemaran nama baik atau menyebarkan informasi hoax yang menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat sehubungan dengan pemberitaan yang mengatakan seolah-olah telah terjadi pemerasan, pungutan liar dan sebagainya di lokasi Wisata Pantai Cemara Indah,” tandas Alfian.

Jurnalis Hukum : Rian

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

Pansus DPRK Sorot Pemkab Nagan Raya Lamban Siapkan Dokumen Persetujuan Milik Lahan Pertanian

Peristiwa

Al Haris Terkesan Melakukan Pembiaran Terhadap Angkutan Batubara, Ini Penjelasan Kuasa hukumnya

Kota Jambi

BEM UNH Gelar Aksi di Depan Kejati Jambi, Tuntut Ketegasan Usut Dugaan Pelanggaran PTPN IV

Hukrim

Video Penyiksaan Pemuda Mersam Viral, Polisi Harus Segera Menindaklanjuti

Batang Hari

Nah..!!! Gugatan Muhammad Fadhil Arief di PN Muara Bulian Terhadap Pemda Batang Hari Berakhir Damai di Meja Mediasi

Sumatera Utara

Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-17 Kali Berturut-Turut dari BPK RI

Hukrim

Nah..!!!Selain Bawa Nama Bupati Batanghari, Jual Beli Tanah RTH di Mersam Masih di Pertanyakan

Peristiwa

Diduga, Bangunan Ruang Praktek Dan WC Dinas PdK Batanghari Tak Sesuai Spek
error: Content is protected !!