JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Selain mencuatnya dugaan pencemaran limbah yang mencemari lingkungai sekitar dan Sungai Pilau, Sungai Rengas dan Sungai Batanghari, syarat pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mutiara Sawit Semesta (MSS) Simpang Sungai Rengas Kecamatan Marosebo Ulu Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi ikut dipertanyakan dengan persoalan syarat izin usaha dan legalitas, akses dan juga limbah PKS yang saat ini belum ada tindaklanjut dari pihak instansi terkait.
Bahkan, untuk mendirikan PKS memerlukan kepatuhan legalitas yang ketat, meliputi IUP-P (Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan), AMDAL/izin lingkungan, NIB melalui OSS, dan IMB/PBG. Selain legalitas, persyaratan utama mencakup kepastian pasokan bahan baku (TBS) minimal 20% dari kebun sendiri, lokasi strategis, dan pengolahan limbah yang sesuai standar.

“ Ya, untuk persyaratan bahan baku dan teknis harus ada jaminan, pernyataan atau kontrak kerja sama yang menjamin ketersediaan Tandan Buah Segar (TBS). Paling sedikit 20% dari kebutuhan total harus diusahakan sendiri. Akan tetapi, kini PKS ini mendapatkan bahan baku dari kebun masyarakat yang ada di dalam wilayah Kabupaten Batang Hari yang terdiri dari delapan kecamatan dan ini harus ditindaklanjuti dan jika dugaan itu benar, harus segera diberikan sanksi,” kata salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perkebunan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, yang enggan namanya disebut.
Dia juga mengatakan, bahwa PKS PT MSS ini berdiri di Simpang Sungai Rengas Kecamatan Marosebo Ulu dimulai sejak tahun 2019 sampai sekarang dan menurut kabar perusahaan ini di miliki oleh salah seorang pengusaha china dari Medan.
“Sepertinya aparat pemerintahan banyak tutup mata akan dugaan limbah yang sudah viral di media sejak tahun 2019 lalu,” ujarnya.

Menurut dia, pihak PKS PT MSS saat ini banyak membeli bahan baku dari para petani yang berada di wilayah Kecamatan Mersam, seperti bahan baku dari para tengkulak dan juga para petani itu sendiri. Dan untuk lahan perkebunan masyarakat yang katanya di kelolah oleh pihak perusahaan diduga tidak dirawat dan hanya menerima hasil seadanya dan pihak perusahaan kini lebih memilih mengambil bahan baku dari petani luar.
Senada dikatakan, Adi, mantan pejabat di Kecamatan Marosebo Ulu beberapa waktu lalu mengatakan, terkait soal syarat pendirian PKS, dirinya juga mengetahui bahwa pihak PKS tidak memiliki kebun dan kalau menurut informasi, pihak perusahaan ini hanya membina kebun para petani di sekitar pabrik.

“Coba pihak terkait cek langsung kelapangan, dan periksa kembali syarat –syarat pendirian PKS ini dan saat ini mencuat adanya dugaan pencemaran limbah dan limbah busuk itu sudah lama mencemari air sungai Pilau dan Sungai Rengas serta air tersebut mengalir ke Sungai Batanghari. Dan biasanya setahun sekali pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi ini turun dan melihat kondisi limbah perusahaan milik seorang pengusaha Cina dari medan, tapi kenyataannya sekarang mencuat lagi pencemarannya,” kata Adi.

Dia juga mengatakan, seperti dugaan pencemaran ini tidak ada sanksi tegas, baik itu pihak pemerintahan bawah, Kabupaten, Provinsi dan juga pihak pemerintahan pusat. Dan seolah-olah sengaja mereka biarkan dan tanpa ada cara untuk mengatasi pencemaran limbah mencemari lingkungan dan air sungai.
“Menurut saya, kolam limbah perusahaan ini tidak memenuhi standar pabrik dan begitu juga dengan izin Mendirikan pabrik kelapa sawit. Dimana perusahaan pabrik ini tidak memiliki kebun kelapa sawit yang mencukupi sesuai dengan izin yang berlaku,” ujarnya lagi.

Dia juga mengatakan, terlihat kuat perusahaan pabrik kelapa sawit ini dengan segala pelanggaran, tanpa ada tindakan dari pihak terkait. Padahal, manfaat dari berdirinya pabrik ini juga tidak ada dan terlihat limbahnya sampai sekarang mencemari lingkungan sekitar dan sungai.
“Tolong kepada pemangku kebijakan agar dapat membuka mata demi masyarakat, jangan asal terima laporan saja dan diduga mendapat setoran dari pihak perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan sumber lainnya, bahwa pihak PKS PT MSS ini juga diduga belum membayar jenis pajak dan retrebusi kepada daerah Batang Hari, yang berkontribusi signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batanghari. Bahkan dengan mencuatnya pemberitaan terkait soal dugaan pencemaran limbah, pihak manajemen perusahaan melakukan perombakan jabatan dan kini diduduki oleh orang baru.

Disamping itu, hingga berita ini disiarkan, pihak PKS PT MSS belum berhasil untuk dimintai keterangan terkait dugaan yang disampaikan sumber media ini. (Ist)










