JURNALISHUKUM.COM, TANJABBARAT – RSUD KH Daud Arif Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) diduga lalai dalam memberikan dokumen rujukan pasien untuk operasi di RSUD Raden Mattaher, Jambi yang mengakibatkan terhambat dalam melaksanakan oeprasi keluarga pasien meminta Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) untuk mengevaluasi kinerja para pejabat di rumah sakit pelat merah itu.
Dokumen rujukan yang membuat pasien terhambat yakni hasil penjelasan dokter terkait hasil ronsen yang dilakukan di RSUD KH Daud Kualatungkal yang tidak dilampirkan oleh pihak RSUD KH Daud Arif Kualatungkal saat memberikan rujukan.
Pasien atasnama Fajar Septiadi warga Kuala tungkal itu kini hanya bisa terbaring di RSUD Raden Mattaher Jambi bahkan kakinya yang mengalami patah akibat kecelakaan mulai membengkak karena tidak bisa ditangani hal itu dikarenakan rekomendasi ronsen yang tidak dilampirkan oleh pihak rumah sakit Kualatungkal.
Pihak keluarga melakukan pengurusan terkait rekomendasi ronsen tersebut di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal hanya dijanjikan untuk menunggu, Rabu (8/11/2023) sejak pulul 10.30 wib hingga 14.20 wib tidak juga ada kejelasan.
Bahkan, biaya administrasi sudah diselesaikan sejak pukul 11. 00 wib sebesar Rp60 ribu di kasir RSUD KH Daud Arif Kualatungkal. Badahal sebelumnya administrasi untuk rujukan termasuk ronsen dan biaya ambulans sudah diselesaikan sekitar Rp2,9 juta saat akan melakukan rujukan ke Jambi. Walau sudah dibayar pihak keluar terus disuruh menunggu hingga saat ini.
“Tadi kita menanyakan ke bagian Radiologi diminta menunggu sekitar 2 jam dari sekitar pukul 10.30 wib sampai 12.30 wib katanya dokter yang bisa memberikan keterangan terkait ronsen sedang melakukan USG 6 pasien,” kata Eko keluarga pasien yang mengurus hal itu.
Saat itu keluarga pasien diminta oleh salah satu pegawai untuk meninggalkan nomor hanphone (HP) nantinya dokumen tersebut akan dikirimkan melalui Whatsaapp akan tetapi sampai pukul 14.20 wib tidak kunjung dikirim.
“Mereka janji akan dikirim lewat wa dalam bentuk PDF, tapi sampai jam 14.20 wib belum juga dikirim,” ungkapnya.
Baru, sekitar pukul 14.33 wib baru dikirim setelah keluarga pasien menanyakan ke Dirut RSUD KH Daud Arif Kualatungkal, Sahala.
Akan tetapi, PDF yang dikirimkan itu ternyata salah nama yang seharusnya Fajar Septiadi menjadi Fajar Saputra. Meski demikian akhirnya waktu sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan operasi di RSUD Raden Mattaher, Jambi akibat keterlambatan dokumen tersebut.
RSUD KH Daud Arif Kualatungkal seperti tidak memilki standar operasional rujukan. Misal kalau pasien rujukan kecelakaan dokumen yang harus disiapkan hasil ronsen beserta keterangan dari dokter jadi keluarga pasien yang notabennya orang awam tidak harus bolak balik urus.
“Ya, akhirnya harus ditunda besok, kita ini orang awam yang faham soal dokumen rujukan pihak rumah sakit, apakah rumah sakit itu tidak memilki SOP untuk melakukan rujukan,” ungkapnya.
Kita keluarga pasien meminta kepada Bupati Tanjab Barat Anwar Sadar untuk melakukan evaluasi atas kinerja RSUD ini. Kalau hari ini kejadian seperti ini saja dibiarkan apakah harus ada kejadian lain yang berakibat fatal.
“Ini pertanda pengawasan pelayanan dirumah sakit tidak optimal, dan tidak memilki SOP. Badahal saat rujuk kan pakai ambulans RSUD dan didampingi tenaga medis, kalau masih kecolongan gini kan kacau ini. Ini terkait dengan pertolongan terhadap pasien apalagi rujukan,” tandasnya. (Mubarak)
Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A