https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional / Peristiwa

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:18 WIB

Nah..!!! Gugatan Muhammad Fadhil Arief Terhadap Pemda Menyangkut Soal Tanah Rumah Pribadinya,? Baca Selengkapnya

JURNALISHUKUM.COM, BATANGHARI – Gugatan perdata yang diajukan Muhammad Fadhil Arief terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Batang Hari resmi tercatat di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Perkara dengan nomor registrasi 9/Pdt.G/2026/PN MBN yang didaftarkan pada 10 Februari 2026 ini menyita perhatian publik lantaran menyangkut validitas aset daerah dan potensi kerugian negara.

Berdasarkan dokumen petitum yang diperoleh tim redaksi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian, penggugat menggugat tiga institusi daerah, yakni Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), dan Inspektorat Kabupaten Batang Hari selaku para tergugat.

Inti sengketa bermuara pada klaim kepemilikan tanah yang dinyatakan penggugat sebagai hak miliknya, namun justru dikategorikan sebagai aset daerah dalam laporan keuangan pemerintah.

Pokok Gugatan dan Dalil Hukum

Dalam gugatannya, Muhammad Fadhil Arief selaku penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02962 atas nama MUHAMMAD FADHIL ARIEF, seluas lebih kurang 1.283 meter persegi, berikut Surat Ukur Nomor: 02988 tanggal 8 Januari 2019. Obyek sengketa terletak di Jalan Jambi-Pijoan KM 18, RT 02, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, dengan batas-batas:

· Utara: Jalan Lingkungan;
· Timur: Kantor Dukcapil;
· Barat: Asri;
· Selatan: Dinas Lingkungan Hidup.

3. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang mencantumkan SHM Nomor 02962 ke dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ;

4. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala bentuk pencatatan aset terhadap bidang tanah milik Penggugat, karena terbukti bukan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Batang Hari;

BACA JUGA  Razman Nasution Harus Diberi Efek Jera

5. Menghukum Para Tergugat untuk mengajukan revisi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi Nomor 15.B/LHP/XVIII.JMB/5/2021 tanggal 7 Mei 2021, sepanjang terkait pencantuman SHM Nomor 02962 yang bukan barang milik daerah;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih menanti respons resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari terkait gugatan dan dalil yang disampaikan penggugat.

Sementara itu, dinamika persidangan akan terus dipantau untuk melihat bagaimana majelis hakim mempertimbangkan aspek kepemilikan dan potensi maladministrasi dalam pengelolaan aset daerah ini.

Vernandus Hamonangan, Kuasa Hukum dari Muhammad Fadhil Arief saat di wawancarai wartawan di PN Muara Bulian, soal gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kliennya dan kemudian kenapa kliennya tidak hadir pada saat sidang pertama hari Selasa (24/2). Dia mengatakan,”Saya bukan tempat bertanyo, No Comen dan saya juga punya hak untuk menjawab, No Comen,”. (Ist)

Share :

Baca Juga

Nasional

Warga Teluk Bintuni Harapkan Pilkada 2024 Jadi Momen Perbaikan Politik dan Tata Kelola Pemerintahan

Nasional

Penutupan Bulan Kitab Suci Nasional 2024 di Lapas Kelas IIB Manokwari

Peristiwa

Sadis..!!! IS akui Bunuh dan Perkosa Nia Kurnia Sari

Nasional

Azmi Gantikan Marthunis Sebagai PJ Bupati Aceh Singkil, Ini Harapan Ketua LPPN RI

Nasional

HUT TNI Ke-78, Kapolri Harap TNI-Polri Terus Bersinergi Hadapi Tantangan

Peristiwa

“Setelah Viral Baru Sibuk”: Bendera Sobek di Kantor Kecamatan Jayanti Akhirnya Diganti, Sebelumnya Ke Mana Saja?

Hukrim

Diduga, Illegal Drilling di Desa Jebak Muaratembesi Batanghari Memakan Korban Dan Terbakar

Nasional

Nah…!!!KPK Geledah Ditjen Minerba Kementerian ESDM
error: Content is protected !!