JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diminta untuk melakukan pendalaman terhadap perusahaan tambang batu bara yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Herman, tokoh masyarakat Kota Jambi, mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak para mafia pertambangan batu bara yang berada di lingkaran penguasa daerah yang berkeliaran.
Dikatakan dia, para mafia tambang ini sangatlah piawai dalam mengamankan Aparat Penegak Hukum (APH) di Jambi. Maka dari itu dirinya meminta kepada KPK turun langsung ke Jambi.
“Terdapat sejumlah nama pengusaha tambang yang telah terbukti merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah namun tidak tersentuh hukum. Maka dari itu saya minta KPK ikut andil dalam berantas mafia tambang di Jambi,” ujar Herman kepada media.
Adapun perusahaan tambang batu bara di Jambi yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut diantaranya PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM).
Perusahaan itu diduga telah melakukan manipulasi data produksi tambang guna menghindari kewajiban perusahaan untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perusahaan tambang batu bara di wilayah Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari milik Ade Yanti – sapaan Ade Erlanda tersebut diduga telah menunggak pembayaran PNPB ke negara berkisar Rp 40 Miliar.
Kamaluddin Havis, mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, mengatakan bahwa terdapat perusahaan tambang milik Yanti (isteri Ade Erlanda) yang tidak membayar PNBP hingga miliaran rupiah.
“Terdapat perusahaan tambang di Koto Boyo yang tidak membayar PNBP ke negara. Sehingga negara dirugikan. Skema yang digunakan adalah melaporkan produksi batubara lebih rendah dari kenyataan untuk menghindari kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Kamaludin Havis.
Havis memaparkan, misalnya satu pit tambang memproduksi 10.000 ton, tapi hanya dilaporkan 4.000–5.000 ton. Selisihnya dijual gelap, dan negara dirugikan karena PNBP tidak dibayar penuh.
“Harusnya Pemprov Jambi dan Inspektur tambang harus tegas menindak perusahaan yang tidak taat aturan. Selain negara, daerah juga mengalami kerugian dalam hal ini,” cetus Havis.
Untuk diketahui, meskipun telah dilarang secara resmi untuk beroperasi di lokasi tambang karena belum membayar PNBP, namun tidak dihiraukan oleh Yanti bos dari PT BBMM.
“Perusahaan tersebut masih beroperasi di lokasi tambangnya tapi memakai izin perusahaan lain. Itulah hebatnya Yanti ini dalam dunia pertambangan Jambi,” ungkap M, salah satu pengusaha tambang batu bara di Jambi.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, Ade Erlanda belum berhasil untuk di Minta keterangan dan menurut kabar beliau lagu melaksanakan ibadah umroh di Kota Mekkah. (Ist)
Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A
Sumber : www.pemayung.id










