https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Rabu, 2 November 2022 - 19:43 WIB

Kejagung Tetapkan dan Lakukan Penahanan Terhadap 4 Orang Tersangka Dalam Perkara Impor Garam Industri

JURNALISHUKUM.COM, TEBO – Pada Rabu 02 November 2022, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Adapun 4 (empat) orang Tersangka tersebut yaitu:

  1. MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan TekstilĀ  (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI periode 2019 s/d 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan NomorĀ  Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-56/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.

  2. FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-63/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-57/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.

  3. YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian RI, berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-64/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-58/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022

  4. FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-65/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-59/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 02 November 2022

Untuk kepentingan penyidikan, 4 (empat) orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu:

  1. MK dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 02 November 2022 sampai dengan 21 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-45/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.

  2. FJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 02 November 2022 sampai dengan 21 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-46/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.

  3. YA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 02 November 2022 sampai dengan 21 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-47/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.

  4. FTT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 02 November 2022 sampai dengan 21 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-48/F.2/FD.2/11/2022 tanggal 02 November 2022.

BACA JUGA  Badko HMI Sumut : Achiruddin Hasibuan Belum Selesai, Ditkrimsus Harus Tuntas Mengusut TPPU dan Penimbunan BBM Ilegal

Modus operandi yang dilakukan oleh para Tersangka adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton, padahal para Tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam. Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain di beberapa tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan yang terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park.

Dalam penanganan perkara untuk kedepannya, tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan Tersangka baru yang akan dimintakan pertanggungjawaban.

Jurnalis Hukum : Heriyanto S.H.,C.L.A

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji

Cerita Rakyat

Tanah Kebun Disulap Jadi Rumah, Hakim Diduga Main Mata dengan Perusahaan

Hukrim

Polresta Jambi Tangkap Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Hukrim

Kasus TPPO di Tanjabar Masih dalam Penyidikan, Kedua Korban Dibawa ke Alyatama Jambi

Hukrim

Bagaimana Hukum Mengatur Tentang Tata Cara Berkendara, Pasca Banyak Nya Kecelakaan

Hukrim

Nah…!!! Pungli Berkedok Jual Minuman Mineral Dibubarkan Tim Opsnal Reskrim Polres Merangin
Foto bersama Kacabjari dan tamu yang hadir.

Hukrim

Kacabjari Muaratembesi Laksanakan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Marosebo Ulu Batanghari

Hukrim

Viral Video Seorang Pemuda Dikeroyok di Hotel Haris Mulya Kuala Tungkal Tanjab Barat
error: Content is protected !!