https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Nasional / Peristiwa

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:15 WIB

PRI Bumi Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Perkebunan Ilegal PT MPG di Tanjabtim

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI — Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia untuk Bumi (PRI- BUMI) resmi melaporkan perkebunan milik Ahin ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta.

Ahin dilaporkan atas dugaan penguasaan lahan kawasan hutan milik negara secara ilegal dan tidak memiliki HGU yang berada di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim, Jambi.

“Kami secara resmi melalui PRI-Bumi kembali melaporkan perkebunan milik Ahin ke Satgas PKH di Kejagung RI di Jakarta,” kata Mirza Asari, Ketua Korwil PRI-Bumi untuk Tanjabtim-Muarojambi, Minggu (10/8).

Berdasarkan data yang diterima, menurut Mirza sebanyak 674 hektar perkebunan milik Ahin yang dikelola melalui PT. MPG (Mitra Prima Gitabadi) berada didalam hutan kawasan milik negara.

Mirza juga mengungkapkan bahwa PT. MPG disinyalir tidak terdaftar sebagai koorporasi atau perusahaan perkebunan di Provinsi Jambi melainkan perusahaan yang bergerak dibidang expedisi di Pekan Baru.

“Berdasarkan penelusuran kita bahwa PT. MPG itu berada atau beralamat di Pekan Baru yang bergerak dibidang expedisi cargo, dan tidak terdaftar sebagai perusahaan perkebunan di Jambi,” ujarnya.

Maka dari itu, ia menegaskan kepada Satgas PKH di Kejagung RI segera menyelidiki, memanggil, memeriksa dan memproses secara hukum PT. MPG dan individu-individu yang berada di belakangnya yang terlibat bekerja sama dengan PT MPG atau EDIYANTO alias AHIN dalam dugaan telah melakukan pelanggaran hukum/perbuatan yang merugikan Negara.

Mirza juga menjelaskan bahwa praktek perkebunan ilegal ini sudah berlangsung sejak lama. Dari penelusuran Tim PRI-BUMI, Ahin melalui PT. MPG mulai menggarap lahan disana sejak tahun 2005 silam hingga saat ini.

Sialnya, menurut Mirza hingga saat ini tak ada penegakan hukum disana. Padahal kata dia, jelas telah terjadi pelanggaran berat. Aparat penegak hukum tak boleh berdiam diri dan ikut bermain mata, harus bertindak.

BACA JUGA  Jelang Arus Mudik, Polda Jambi Bersama Pertamina Sidak Ke SPBU

“Jika tidak, maka ini akan menjadi preseden buruk dan menambah daftar panjang aktivitas alih fungsi hutan kawasan milik negara secara ilegal dinegeri ini,” imbuhnya.

Dijelaskannya, praktek ilegal perambahan hutan kawasan ini tidak hanya merugikan negara. Namun juga berdampak pada keseimbangan ekosistem alam, memperparah bencana alam seperti banjir, longsor serta meningkatnya erosi dan pencemaran air.

Dengan adanya temuan ini, PRI – Bumi memandang bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT Mitra Prima Gitabadi dan Ediyanto alias Ahin telah merugikan negara,
merusak lingkungan, dan mengancam keberlangsungan fungsi hutan sebagai aset
publik.

PRI Bumi mendorong aparat penegak hukum, instansi terkait, dan Satuan
Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera melakukan langkah tegas, termasuk
penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan yang terdampak.

Begitupun PRI Bumi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan menolak segala bentuk perampasan tanah negara oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tukasnya. (Tim)

Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A

Share :

Baca Juga

Nasional

Lagi Asyik Pesta Narkoba, Joko CS Diamankan BNN Batanghari

Peristiwa

Lagi, Seorang Mayat Laki-Laki Kembali Ditemukan Warga Batanghari

Nasional

Nah…!!! DPC PBB Aceh Singkil Usung Masyarakat Kemukiman Gosong Telaga di Pileg DPRK 2024

Ekonomi

Viral…!!! ASN Batang Hari Tanyakan Gaji Ke 13 Yang Tidak Kunjung Cair

Hukrim

Dugaan Korupsi, Aliansi Mahasiswa Jambi Jihad Kasus Islamic Center dan SPPD Fiktif Dinas PUPR ke Kejati Jambi

Peristiwa

KPK OTT Delapan Orang di OKU, Apa Kasusnya?

Peristiwa

Nah..!!! Seorang Anak Berusia 11 Tahun Tenggelam di Galian PT PBSMJ Bajubang

Peristiwa

Nah..!!! Delapan Orang Sudah Tiba di Gedung KPK, Uang Rp2,6 Miliar Ikut Diamankan
error: Content is protected !!