JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan peralatan praktik untuk SMK dan SMA se-Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2021 dan 2022, yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa dua dari tiga tersangka telah resmi ditahan.
Sementara satu lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dua tersangka yang sudah kami tahan adalah RWS, berperan sebagai perantara (broker), dan ES, Direktur PT TDI. Sementara WS, pemilik PT ILP, masih buron,” ujar AKBP Taufik dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025).
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan ZH, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Jambi, sebagai tersangka utama.
ZH diduga kuat menyalah gunakan kewenangannya dalam proses pengadaan alat praktik yang tidak sesuai prosedur.
Audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat bahwa total kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 21,8 miliar.
Dari hasil penyidikan, polisi telah menyita uang tunai sebesar Rp 6,07 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).
Proyek pengadaan ini bermasalah sejak awal. Pada 2021, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengusulkan anggaran sebesar Rp 122 miliar untuk SMK dan Rp 51 miliar untuk SMA.
Namun dalam implementasinya, ditemukan banyak pelanggaran, seperti:
* Pengadaan tanpa harga pembanding melalui e-purchasing,
* Keterlibatan langsung PPK dalam proses pemesanan dengan broker
* Barang yang dibeli tidak sesuai spesifikasi teknis,
Tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),
* Bahkan tidak dapat difungsikan oleh sekolah penerima meski telah dibayar 100%.
Tim penyidik juga menggandeng ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk menilai kualitas barang.
Hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya mark-up harga serta pelanggaran hukum serius dalam proses pengadaan.
Hingga saat ini, penyidikan telah melibatkan 90 orang saksi, lebih dari 500 dokumen dan barang bukti digital, dan pemeriksaan mendalam sejak April lalu.
ZH dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18 dan Pasal 15 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman untuk para tersangka berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara. Pihak kepolisian menyatakan, penyidikan masih terus dikembangkan.
Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan yang akan ditetapkan dalam waktu dekat. (Tiko)
Editor : Heriyanto S.H.,C.L.A