https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim / Nasional

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Ada 2 Oknum BKD di Laporkan Ke Polda Jambi dalam Kasus Pemalsuan Surat Pengunduran Diri ASN

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Polda Jambi telah menerima pengaduan terkait dugaan pemalsuan surat pengunduran diri yang dilakukan oleh oknum yang berdinas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.

Pengaduan ini disampaikan oleh kuasa hukum klien yang bernama DA, yang mengaku bahwa surat pengunduran diri tersebut tidak pernah dibuat oleh kliennya.

Menurut kuasa hukum Afriansyah, SH, MH, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik telah membuahkan hasil yang menunjukkan adanya dugaan unsur tindak pidana dalam kasus ini.

“Dalam hasil pemeriksaan, ada dugaan unsur tindak pidana yang kita laporkan tadi tentang pasal 263, 421, dan undang-undang perlindungan data pribadi,” kata Afriansyah.

Afriansyah juga menyebutkan bahwa oknum yang dilaporkan berinisial WA dan S, yang saat ini masih berdinas di BKD Provinsi Jambi.

“Klien kami memang tidak ada sama sekali membuat surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai kepala bidang di instansi dinas ketenagakerjaan provinsi Jambi,” kata Afriansyah.

Kasus pemalsuan surat pengunduran diri ini perlu menjadi perhatian serius dalam sistem pemerintahan untuk menjaga kepercayaan publik tentang bagaimana setiap pemerintah ada landasan dasar hukum secara prosedur dalam pemerintahan.

“Muncul kejadian perkara surat pemalsuan pengunduran diri perlu jadi perhatian serius dalam sistem pemerintahan untuk menjaga kepercayaan publik,” kata Afriansyah.

Dengan demikian, penerima laporan kita di Polda Jambi diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi klien DA,” Pungkasnya. (Tiko)

Editor : Heliyanto S.H.,C.L.A

BACA JUGA  Polres Batanghari Ekspos Dugaan Pelaku Penipuan 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pemerintah Minta Penundaan, DPR Diminta Perjelas Tafsir Definisi Advokat dalam KUHAP

Hukrim

Sidang Tom Lembong Berpotensi Jadi Peradilan Sesat, Ini Alasannya,?

Hukrim

Belasan Anak-Anak Geng Motor di Batanghari di Amankan Warga Kelurahan Sridadi

Nasional

RUU Penyiaran Dinilai Bungkam Kebebasan Pers, IWO Kritik Pembentuk Undang-Undang

Cerita Rakyat

Selain Cemari Lingkungan, Pelabuhan di Desa Pulau Muara Tembesi Diduga Tidak Ada Izin

Nasional

Pengadaan Seragam Sekolah TA 2025 Jadi Temuan BPK RI Perwakilan Jambi, Kejati Jambi Diminta Periksa Dinas Pendidikan Tanjabtim

Hukrim

Nah..!!! Semakin Kuat Dugaan Korupsi Penyimpangan Mega Proyek

Hukrim

Polsek Bosar Maligas Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Huta VII Pambela, Satu Tersangka Diamankan
error: Content is protected !!