https://dashboard.mgid.com/user/activate/id/685224/code/68609134aa79c3b5cb0177965d610587
Nah..!!! Ratusan Perangkat Desa Batang Hari Akan Adakan Aksi Solidaritas Tuntut Hak Gaji Luar Biasa..!!!Kejagung RI Sita Uang Ratusan Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi LP Kelas IIB Muara Bulian Sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi untuk Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan Wakapolri Nyatakan, Jurnalis Tidak Bisa Di Jerat UUD ITE Banyak Kabel Udara Tidak Miliki Izin Dan Tidak Melapor ke APJII Jambi,
LBH-LKM Bersipat Sosial dan Kemanusian Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat di Indonesia. Boleh Konsultasi Hukum Gratis Disini dan KLIK Logo di Bawah Ini Ya..!!!

Home / Hukrim

Senin, 10 Maret 2025 - 13:20 WIB

Polda Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Travel Tahun 2024 Lalu

JURNALISHUKUM.COM, JAMBI – Polda Jambi menggelar konferensi pers hari ini, Senin (10/03/2025), pukul 11.00 WIB, terkait pengungkapan kasus pembunuhan sopir travel yang jasadnya ditemukan di jurang wilayah Bayung Lincir, Sumatera Selatan.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti pihak kepolisian mengungkap kronologi kejadian serta peran tiga tersangka yang telah diamankan.

Menurut hasil penyelidikan, korban merupakan sopir travel yang mengantarkan tiga tersangka, yaitu (HS), (AI), dan (AT) dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat menuju Kota Jambi pada 9 September 2024.

“Ketiga tersangka ini awalnya naik mobil travel yang dikemudikan korban dari Kuala Tungkal menuju Jambi. Di tengah perjalanan, mereka meminta korban mengantar ke daerah Kota Baru, Jambi.

Namun, ketika tiba di lokasi yang sepi, tersangka (AT) ini langsung menjerat leher korban dengan tali dibantu juga oleh (AI) yang ikut menarik tali itu,” ujar Manang Soebeti dalam keterangannya.

Korban diketahui sempat berontak, namun tersangka (HS) kemudian melilitkan lakban hitam ke mata dan kepala korban hingga korban tidak lagi bernyawa.

Setelah memastikan korban tewas, ketiga tersangka melanjutkan perjalanan menuju Sumatera Selatan dengan menggunakan mobil korban, sebuah Toyota Fortuner warna putih.

” Setelah sampai di Bayung Lincir, tersangka (AI) ini meminta mobil dihentikan dan bersama dua tersangka lainnya membuang jasad korban ke jurang dalam keadaan tangan dan kaki terikat, dan kepala dililit lakban hitam,” tambahnya.

Dijelaskan oleh Dir Reskrimum bahwa dengan tertangkapnya 3 pelaku ini, tim sudah menyelesaikan perkara ini dengan tuntas.

Namun masih ada 1 hal lagi yang masih di upayakan tim Reskrimum, yaitu untuk bukti kendaraan yang dicuri belum ditemukan. Jika berdasarkan keterangan dari para pelaku, kendaraan ditinggalkan begitu saja di tol Lampung.

BACA JUGA  Dugaan Mark Up Pembelian Tanah RTH di Mersam Sudah Di Laporkan Ke BPK RI Perwakilan Jambi

” Kami menghimbau bagi masyarakat yang melihat adanya mobil jenis Fortuner warna putih tanpa dokumen sesuai dengan ciri-ciri yang dilampirkan nanti, kami harap segera laporkan kepada pihak kepolisian. ” Tutupnya. (Tiko)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Lagi, Kejaksaan Negeri Tebo Selesaikan Perkara Restoratif Justice

Hukrim

Lagi, KPK Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Tipikor Penyaluran Bantuan Kemensos Tahun 2020

Batang Hari

Kades Sungai Ruan Ilir Tutup Mata, Diduga Tanah Kas Desa (TKD) Dijadikan Tempat Aktivitas PETI

Hukrim

Satgas BPABB, ATJ Dan Polsek Muara Tembesi Mediasi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas di Batin XXIV

Hukrim

Nah…Ternyata Mantan Kades Sungai Lingkar Pernah Dilaporkan Ke Polda Jambi, Begini Ceritanya,?

Hukrim

Polda Jambi Serahkan Pelaku Rudapaksa Ke Kejaksaan

Hukrim

Seorang Diduga Pelaku Curanmor di Muaratembesi di Tangkap Warga

Hukrim

Apa Itu Paralegal Dan Apa Syarat Menjadi Paralegal
error: Content is protected !!